Berkabr.com - Jajaran Polres Kampar berhasil mengungkap kasus Curas (Pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Jalan Lintas Pekanbaru - Bangkinang wilayah Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar pada Kamis (1/9) sekira pukul 19.00 wib.
Petugas gabungan dari Sat Reskrim Polres Kampar dan Unit Reskrim Polsek Kampar ini berhasil meringkus 2 orang tersangka pelaku di wilayah Kota Pekanbaru.
Kedua tersangka yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah RD (25) tahun warga Aek Kanopan Sumatera Utara dan NR alias IZ (38) tahun warga Rantau Bertuah Kabupaten Siak.
Kejadian ini berawal pada Rabu (31/8) sekira pukul 19.00 wib, sewaktu korban Ade Erlangga (41) tahun seorang sopir travel tengah membawa dua orang penumpang dari Pekanbaru menuju Pasaman Sumbar.
Sesampai di Desa Koto Tibun Kecamatan Kampar, salahsatu penumpang yang duduk disebelah kiri korban meminta berhenti untuk buang air kecil, dan setelah berhenti tiba-tiba korban dipukul dari arah belakang oleh penumpang yang duduk di belakang korban menggunakan benda keras, dan penumpang yang duduk disebelah kiri Pelapor juga ikut memukul korban dengan menggunakan tangannya.
Korban kemudian berteriak meminta tolong, lalu penumpang yang dibelakang berkata "Diam kau. Jangan Bergerak atau saya tembak," korban kemudian keluar dari mobil dengan membawa kunci kontak mobil dan berlari ke arah seberang jalan sambil berteriak meminta tolong, sedangkan kedua pelaku lari ke arah hutan.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada kepala bagian belakang dan kemudian dibawa oleh masyarakat ke Puskesmas Kampar dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar.
Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Kampar langsung berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Kampar dan langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Kerja keras Tim Opsnal dari Sat Reskrim Polres Kampar dan Unit Reskrim Polsek Kampar ini akhirnya membuahkan hasil, kedua tersangka berhasil diringkus di tempat kosnya yang berlokasi di Jalan Kaswari Gang Kaswari 3 Pekanbaru.
Bersama kedua tersangka ini juga diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolfer beserta 12 butir peluru dan sebilah pisau serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Dewanto didampingi Kapolsek Kampar AKP Hendri Suparto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
"Bahwa para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini,"terangnya.
(rdk/rtc)
Penulis: Redaksi