berkabar.com - Seorang terduga pelaku pencurian kekerasan (Curas) di rumah korban Safaruddin Lubis alias Safar, warga Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, Rokan Hulu (Rohul), berhasil diciduk.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/54/V/2020/RIAU/Res Rohul, pada Kamis 7 Mei 2020 sekira pukul 12.45 WIB, pelapor Jenni Holida (40) warga Kumu RT 002/ RW 002 Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir yang sedang berjualan sayur di Pasar Modern Pasir Pengaraian didatangi anaknya bernama Sulpan Aidi.
Anak pelapor mengatakan saudara JP, terduga pelaku Curas (36) warga Sindul Dolok, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas, Sumut, masuk ke rumahnya dan menusuk ayahnya Safaruddin Lubis.
Sesampainya di rumah, pelapor melihat kondisi rumah berantakan, dan korban Safaruddin tampak duduk bersandar di dinding rumah dengan kondisi perut dan kepala berdarah.
"Pengakuan saudara Safaruddin ke istrinya, ia ditusuk JP, " ungkap Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Feri Fadli, Senin (01/06/2020).
Saat itu juga Safaruddin dibawa ke rumah sakit menggunakan becak motor, untuk mendapatkan pertolongan.
Saat di rumah sakit, korban Safaruddin mengaku ia ditusuk menggunakan pisau karena dirinya menegur dan mendatangi JP di rumah pelaku, karena masuk ke dalam rumahnya tanpa Izin.
Ipda Feri mengatakan saat pelapor memeriksa kamar tidurnya yang telah berantakan, sudah tidak ditemukan uang tunai Rp 2.400.000 dan perhiasan emas berupa anting-anting yang telah patah sekira 0,5 gram yang disimpan pelapor dalam tas digantung di dinding kamar.
"Atas kejadian tersebut pelapor atau korban melapor ke Polres Rokan Hulu untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.
Hasil pengungkapan dilakukan Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rohul membuahkan hasil dan berhasil menangkap terlapor JP pada Ahad 31 Mei 2020 sekira pukul 03.00 WIB.
Berawal Sabtu tanggal 30 Mei 2020 sekira pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Rohul mendapat informasi bahwa terlapor JP diduga pelaku Curas sedang berada di Sindul Dolok Kecamatan Sosopan, Padang Lawas, Sumut.
Tidak menunggu lama, polisi langsung bergerak ke lokasi, dan pada Ahad tanggal 31 Mei 2020 sekira pukul 03.00 WIB, terlapor JP berhasil ditangkap dan dibawa bersama barang bukti ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau gagang kayu, dan satu buah martil gagang kayu," pungkas Paur Humas Polres Rohul Ipda Feri Fadli.
Penulis: Redaksi
Editor: Iwan
Sumber: riauterkini