Kampar

Polres Kampar Amankan Dua Tersangka Judi Bola Online

Redaksi Redaksi
Polres Kampar Amankan Dua Tersangka Judi Bola Online
Ilustrasi.Net

Berkabar.com - Tim opsnal Polres Kampar mengamankan 2 tersangka pelaku judi bola online di sebuah warung internet (warnet) yang berlokasi di Airtiris kecamatan Kampar pada Rabu malam (6/4).

Tersangka kasus judi bola online yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah IW alias IJ (38 TH) warga desa Padang Mutung kecamatan Kampar dan FR alias DT (34 TH) warga desa Simpang Kubu kecamatan Kampar.

Pengungkapan kasus judi ini berawal ketika pihak Kepolisian mendapat informasi tentang adanya kegiatan judi bola online di sebuah warnet yang berlokasi di Airtiris kecamatan Kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal Polres Kampar langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan ini petugas kemudian mengamankan 2 pengunjung warnet yang sedang melakukan kegiatan judi bola online.

Bersama mereka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 5 buah buku tabungan dari Bank BCA dan Mandiri, 1 buah ATM BCA, 9 Key BCA dan 1 Key Mandiri, 3 unit HP, 6 lembar kertas bukti pemasangan judi bola online, 1 buah buku password akun, 2 set komputer yang digunakan tersangka serta uang tunai sebesar Rp 454 ribu.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Y.E. Bambang Dewanto SH saat dikonfirmasi, Jumat (8/4) membenarkan kejadian ini. Disampaikan Kasat bahwa tersangka IW dan FR beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.



(rdk/frc)

Penulis: Redaksi


Tag:Judi Bola OnlinePolres Kampar