berkabar.com - Kerja keras Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah untuk mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) akhirnya membuahkan hasil.Hal ini terbukti dengan ditangkapnya 5 orang pemuda yang diduga sebagai pelaku Curas tersebut.
Kelima tersangka tersebut, masing-masing DS alias Gusdur (21) warga jalan Perjuangan, VS (20) warga jalan Lancang Kuning kelurahan Bagan Batu Kota, Dim, DH, dan AGB.
Penangkapan itu didasari dengan adanya laporan dari korban, Sharil Romadoni (19) warga Ampean Rotan Pondok I RT 02 RW 01 Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara, kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira).
Dalam laporannya itu korban menyebutkan, bahwa kasus curas yang dialaminya itu terjadi pada hari Sabtu (02/05/20) sekira pukul 22.30 wib ketika korban dan temannya M Imran Pakpahan (21) warga Ampaian Rotan Utara, Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara, Basira sedang mengendarai satu unit sepeda motor merk Yamaha RX King Nopol BK 4159 VV warna hitam.
Dan saat di jalan Sudirman Bagan Batu Kota, atau tepatnya di depan Karaoke keluarga Ezone Bagan Batu tiiba-tiba datang 2 orang pelaku dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat menghampiri keduanya sambil membentak dan berkata "Kau kok geber-geber bawa kereta, pelan-pelan kau bawa kereta."
Pelaku kemudian menyuruh korban dan temannya untuk berhenti. Setelah mereka berhenti pelaku kemudian menarik baju korban dan memukul korban dibagian dada menggunakan siku.
Selanjutnya pelaku memaksa korban untuk ikut dengannya, dengan cara pelaku membonceng korban keliling kota Bagan Batu. Dan saat di perjalanan pelaku mengambil Handphone korban dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu dan kemudian berhenti di jalan Baru Pirdam.
Selanjutnya pelaku mengambil sepeda motor milik korban dan membawa pergi sepeda motor tersebut ke arah Kota Medan meninggalkan korban dan saksi di jalan Baru Pirdam tersebut.
Akibat kejadian tersebut korban merasa trauma serta mengalami kerugian materi sebesar Rp9.250.000 dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut lagi.
Berbekal laporan korban ini, kemudian petugas kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP. Dan saat dilakukan interogasi kepada korban akhirnya diperoleh informasi bahwa pada waktu kejadian tersebut terjadi pelaku sempat menyebutkan dirinya dengan nama panggilan Gusdur.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan oleh Tim gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilir dan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah maka Pada hari Senin (15/06/20) sekira pukul 09.30 wib diperoleh informasi bahwa terduga pelaku tersebut sedang berada di Kota Medan dan akan bertemu dengan seseorang di loket bus Makmur.
Atas infomasi tersebut tim langsung berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Dari hasil kerjasama tersebut, maka pada sekitar pukul 10.00 Wib diamankan satu orang pelaku di Loket bus Makmur Medan yang setelah ditanya mengaku bernama DS alias Gusdur.
Dan ketika dilakukan interogasi, tersangka DS alias Gusdur mengakui memang benar bahwa dirinya ada melakukan tindak pidana curas dan membawa 2 unit HP dan satu unit sepeda motor merk Yamaha RX King. Bahkan, tersangka juga mengakui melakukan perbuatan tersebut bersama dengan rekan-rekannya.
Kemudian sekira pukul 14.00 wib dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku lainnya yang setelah ditanyai mengaku bernama VS tepatnya di Desa Pekan Selasa Dolok Masihul, kabupaten Simalungun, Sumut.
Dari keterangan kedua pelaku itu, akhirnya diketahui bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada temannya yang bernama Dim.
Selanjutnya dilakukan pengembangan sehingga sekira pukul 18.30 wib, tim gabungan ini pun berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama Dim tepatnya saat berada di jalan Sultan Hasanuddin Kecamatan Lubuk Pakam, kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Kepada petugas kepolisian, tersangka Dim mengakui telah membeli sepeda motor merk Yamaha RX King dari kedua pelaku. Namun, atas bantuan temannya yang bernama DH, dirinya juga telah menjual kembali sepeda motor tersebut.
Dan setelah dilakukan pencarian, maka sekira pukul 19.00 wib petugas gabungan kembali berhasil mengamankan tersangka DH di Perumahan Tamora Indah Simpang Lokasi Tanjung Morawa, kabupaten Deli Serdang, Sumut.
"Pengakuannya diketahui, bahwa sepeda motor tersebut dijualkan kepada orang lain yang tidak dikenal melalui media online atas bantuan AGP, " ujar Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Indra Lukman Prabowo SH Sik melalui Plh Kanit Reskrim, Ipda YU Sormin SH.
Dan dari hasil Interogasi terhadap tersangka Dim, lanjutnya lagi, bahwa sepeda motor tersebut dibelinya dengan cara menukar 1 unit HP dan memberi uang Rp 600 ribu kepada tersangka VS.
"Berdasarkan keterangan tersangka DH mendapat upah sebesar Rp 600 ribu karena membantu menjual kan sepeda motor Yamaha RX King tersebut, tersangka AGP mendapat upah sebesar Rp 400 ribu karena membantu menjualkan sepeda motor Yamaha RX King tersebut, " terang Sormin kembali.
Dan kemudian, masih kata Sormin lagi dari keterangan tersangka AGP, bahwa sepeda motor tersebut di jual kembali dengan harga Rp3,8 juta.
"Dalam pengungkapan itu, kita juga menyita barang bukti berupa satu lembar STNK asli sepeda motor merk Yamaha RX King Nopol BK 4159 VV warna hitam, satu unit HP merek Oppo warna Silver yang kita sita dari tersangka VS, satu unit HP merk Vivo warna hitam yang kita sita dari tersangka DS alias Gusdur, satu keping plat nomor sepeda motor BK 4159 VV, satu buah speakboard anti lumpur bagian belakang, satu buah besi breket dudukan plat nomor," tegas Sormin kembali kemarin.
Penulis: Redaksi
Editor: Iwan
Sumber: dumaipos