Rohil

Pengedar dan Pemilik Sabu Diciduk Polsek Pujud

Redaksi Redaksi
Pengedar dan Pemilik Sabu Diciduk Polsek Pujud
toni/ berkabar.com
Pelaku dan barang bukti.
Berkabar.com - Tim Opsnal Polsek Pujud berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Simpang Bengkel, Desa Tanjung Medan, Minggu (10/9/17) sekira pukul 14.50 WIB.
 
Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut adalah RK (20) beralamat di Dusun Simpang Bengkel, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil.
 
Barang bukti (bb) yang ditemukan di tempat kejadian perkara (tkp) yaitu satu paket berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, uang tunai Rp250.000, satu buah kaca pireks, satu unit Hp Samsung warna Hitam Tipe GT-E1205, satu unit sepedamotor Mega Pro warna Hitam tanpa Nopol.
 
Adapun saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara yaitu, Hendri (32) anggota Polri, Aspol Polsek Pujud, Candra Saragih (30) anggota Polri Aspol Polsek Pujud.
 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Hendri Posma Lubis SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kabag Humas Polres Rohil Aiptu Pangeran Chery, mengatakan, kronologis penangkapan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut sekira Pukul 13.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa disimpang Bengkel,Desa Tanjung Medan, sering terjadi transaksi  Narkoba.
 
Dari informasi tersebut, Kapoksek Pujud Akp H Kamaluddin Tambak SH memerintahkan Unit Rekrim  untuk melakukan lidik dan Tim Reskrim langsung meluncur ke tkp yang dimaksud.
 
Setelah melakukan pengintaian, terlihat satu orang mengendarai sepeda motor Mega Pro warna Hitam datang ke daerah yang dimasud dan kemudian kembali lagi, lalu  langsung dilakukan penyergapan dan setelah diintro gasi, orang tersebut mengaku bernama Riki, selanjutnya dilakukan penggeladahan dan ditemukan barang bukti satu  pirek, dan mengaku bahwa narkoba tersebut dari temannya nama RI, yang berada di simpang Buntal.
 
Kemudian pada pukul 14.50 WIB, maka Rian berhasil diamankan dan ditemukan barang bukti lima (5) paket sabu, satu buah kotak plastik warna Hitam, satu unit Hp, dua buah pipet Aqua, satu buah gunting, dua  bungkus plastik pembungkus, uang tunai Rp129.000.
 
"Selanjutnya tersangka dan barang (bb) bukti dibawa ke Polsek Pujud untuk penyidikan lebih lanjut," ucap Chery.(toc)
 
Penulis: Redaksi


Tag:Polsek PujudSabu