Rohil

Pengadilan Negeri Rohil Terus Berbenah Demi Terwujudnya Badan Peradilan yang Agung

Redaksi Redaksi
Pengadilan Negeri Rohil Terus Berbenah Demi Terwujudnya Badan Peradilan yang Agung
toni octora/berkabar.com
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Rudi Ananta SH MSi.
Berkabar.com - Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang beralamat di Kelurahan Banjar X11, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, terus berbenah, baik sarana dan prasaran demi tercapainya Badan Peradilan Yang Agung, Senin (21/8/17) 21 Agustus 2017, sekira pukul 15.35 WIB.
 
Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir saat dikonfirmasi melalui Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Rudi Ananta SH MSi kepada Berkabar.com mengatakan, sesuai dengan amanat Makamah Agung RI, Pengadilan Negeri Rokan Hilir diharapkan pada tahun 2018 sudah terakreditasi.
 
Untuk mengikuti alur akreditasi tersebut, beberapa lini sudah dikerjakan, baik sifatnya kesetariatan maupun sifatnya teknis dari manajemen perkara.
 
"Dari infrastruktur sudah banyak dilakukan perubahan, perbaikan, sarana dan prasarana seperti ruang sidang anak, ruang tahanan yang harus terpisah, ruang mediasi, ruang untuk ibu menyusui, ruang klinik serta ruang arsip yang harus tertata rapi," terangnya.
 
Dengan perbaikan semua infrastruktur tersebut, seluruh masyarakat pencari keadilan baik itu proses dalam perkara, maupun keluarga yang datang bisa terlayani dengan baik dan nyaman.
 
"Terkait dengan manajemen perkara, dilakukan penanganan perkara dengan teliti, baik dan lancar. Agar tidak ada tunggakan-tunggakan perkara," terangnya.
 
Faktor yang menjadi kendala di Pengadilan Negeri Rokan Hilir ini karena adanya tunggakan-tunggakan, seperti tunggakan perkara tahun 2014, tunggakan perkara 2015 dan tunggakan perkara tahun 2016.
 
"Tunggakan-tunggakan tersebut bukan diperkara saja,tetapi banyak juga personil-personil yang pindah, baik itu personil Hakim maupun Panitra Pengganti (PP). Untuk mengatasi hal tersebut, apabila ada personil yang pindah, ya kita datangi dan kita minta SofCopi-SofCopy putusan," ucapnya.
 
Adapun kendala lain di Pengadilan Negeri Rokan Hilir ini yaitu, kapasitas kecepatan internet di wilayah ini hanya Satu Mbps saja. "Jadi agak susah untuk mengupload penyelesaian perkara menjadi terkendala, maksimalnya kecepatan kapasitas di Rokan Hilir ini Dua (2) Mbps,agar lancar untuk mengoplout proses penyelesaian perkara," ucapnya.(toc)
Penulis: Redaksi


Tag:BerbenahPN RohilWaka PN Rokan Hilir Rudi Ananta SH MSi