Rohil

Terbukti Bisnis Sabu Syahrial Warga Rohil Divonis 13 Tahun Penjara

Redaksi Redaksi
Terbukti Bisnis Sabu Syahrial Warga Rohil Divonis 13 Tahun Penjara
Berkabar.com - Pengadilan Negeri Rokan Hilir kembali menggelar sidang kasus Narkotika jenis sabu dengan terdakwa Syahrial alias Iyal (41). Sidang kasus warga Jalan Syuhada RT 015 RW 005, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, dengan agenda putusan. Dalam sidang yang digelar Senin (17/7/17) tersebut terdakwa divonis majelis hakim selama 13 tahun penjara.
 
Dalam pantauan di persidangan, Ketua Majelis (KM) hakim Aswir SH yang didampingi dua anggota majelis hakim Lukman Nulhakim SH MH dan Sapparijanto SH,, sempat menanyakan kepada terdakwa Syahrial, atas kesediannya untuk mendengarkan keputusan majelis hakim.
 
"Apakah saudara mau mendengar surat putusan ini," tanya KM kehadapan terdakwa Syahrial. 
 
Terdakwa sendiri sempat menolak atas keputusan yang mau dibacakan majelis tersebut. "Salah saya apa pak?" ucap Syahrial balek tanya.
 
Sementara itu, dalam putusan majelis hakim, terdakwa Syahrial dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Karenanya terdakwa divonis majelis hakim selama 
13 tahun penjara, subsider Rp1 milyar.
 
Atas surat putusan majelis hakim tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Irvan Julizar SH masih pikir-pikir untuk menerima keputusannya. 
 
Persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rokan Hilir Sulestari SH, menuntut terdakwa melanggar pasal 112 ayat 2 UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuntutan selama 13 tahun penjara.
 
Seperti diketahui Syahrial ditangkap Polsek Bangko, Senin (2/11/2016) di rumah mertuanya di Jalan Syuhada RT 15 RW 05, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
 
Diamana saat itu, tim Opsnal Polsek Bangko berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah tas pinggang merek Kicker warna coklat yang berisikan 5 paket besar sabu, 17 paket sedang sabu, enam (6) paket kecil sabu, tiga (3) sendok sabu, 68 plastik bening, timbangan digital. HP Samsung, uang tunai Rp21 jutadan patut diduga diduga hasil penjualan sabu.(tok)
 
Penulis: Redaksi


Tag:Bisnis HaramPN RohilSulestari SH