Peristiwa

Selain Bawa Kabur Mobil Rental dan Uang Rp300 Juta, Pria Ini Disebut Mengaku Sebagai Anggota BIN

Redaksi Redaksi
Selain Bawa Kabur Mobil Rental dan Uang Rp300 Juta, Pria Ini Disebut Mengaku Sebagai Anggota BIN
toni/ berkabar.com
Terdakwa saat disidangkan.

Berkabar.com - Pengadilan Negeri ( PN ) Rohil, Rabu (23/8) sekira Pukul 16.35 WIB kemarin, menggelar sidang terhadap terdakwa HE alias Arlen (37) warga Jalan Dagol Tobing,  Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut.

Pria ini menjalani sidang, lantaran  melakukan tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan terhadap satu unit mobil Datsun BM 1351 PH warna hitam, milik korban Azwar alias Uwar Lapek (56) warga Pematang Padang, Kepenghuluan Ujungtanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, beberapa bulan lalu.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi sekaligus mendengarkan keterangan terdakwa itu dipimpin Hakim Ketua Ruddi Ananta Wijaya SH MH Li didampingi dua hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Crimson Situmorang SH, dengan Panitera Pengganti (PP) Novi Yulianti SH. Sementara bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maruli Tua Sitanggang SH.

Dalam keterangan saksi korban Azwar mengatakan, jika pada saat ia datang ke rumah temannya Siman alias Manlau (54), datang terdakwa bermaksud merental mobil.

"Karena saya sudah kenal sama terdakwa ini sekitar 15 hari melalui teman saya Manlau. Makanya, saya berikan," kata Azwar.

Namun, lanjut Azwar, sudah lebih dari sebulan, mobil yang dibawa terdakwa tidak kunjung dikembalikan. Parahnya lagi, nomor HP juga sudah tidak aktif lagi.

"Beranjak dari situ, saya membuat laporan ke Polsek Tanah Putih, dan sekita dua (2) bulan sepuluh (10) hari, barulah dapat ditemukan mobil saya bersama terdakwa ini di daerah Kota Dumai sana," terang pria yang akrab disapa Uwar Lapek.

Senada diungkapkan saksi Siman alias Manlau. Dia membenarkan jika mobil milik Azwar dibawa oleh terdakwa saat itu. Bahkan mobil itu ia yang pertama kali melihat saat ia mau berangkat ke Sungai Pakning, dan membuntuti terdakwa sampai ke salah satu penginapan di Dumai. "Kendati plat nomor polisi sudah di rubah terdakwa dengan Nopol B 1506 MEY. Tapi saya masih kenal les mobil itu, makanya saya buntuti," terangnya.

Selanjutnya, lanjut Manlau, ia menelpon keluarga yang bertugas sebagai polisi di Dumai. "Didampingi keluarga saya yang polisi itu, makanya dapat mobil kawan saya ini, dan selanjutnya barulah dipanggil Polsek Tanah Putih, dan pada akhirnya terdakwa berikut mobil teman saya ke Polsek Tanah Putih guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Manlau.

Ditambahkan Manlau, jika ia kenal dengan terdakwa sudah sekitar tiga  sampai bulan saat itu, dan bahkan terdakwa mengaku sebagai anggota BIN.

"Parahnya lagi, HA mengaku bisa memasukan anak gadis saya sebagai Polwan, dengan memoroti uang dari saya dan istri saya sekitar Rp300 juta," katanya.

Ditegaskanya, jika ia juga sudah membuat laporan itu ke Polsek Tanah Putih. "Jadi, kasus terdakwa ini tidak hanya menggelapkan atau menipu Azwar, tapi juga menipu saya," beber Manlau.

Sementara itu, saksi Pendi alias Adi (30) mengatakan, jika ia juga melihat saat terdakwa membawa mobil milik Azwar.

"Tapi saya tidak dengar apa yang dibicarakan terdakwa dengan korban Pak Azwar ini,api saya melihat terdakwa membawa mobil itu," terang Pendi.

Usai mendengarkan keterangan korban dan keterangan saksi, Majelis hakim menanyakan kepada terdakwa, apakah ada bantahan terhadap keterangan saksi.

"Ada Yang Mulia, saya tidak ada mengaku sebagai anggota BIN, dan bisa memasukan anak gadis Manlau jadi polisi," ujar terdakwa.

Setelah itu, dilanjutkan dengan keterangan terdakwa. Dalam keterangan terdakwa jika mobil itu dibawa ke kampung halamannya, dan sengaja menukar plat mobil korban dengan tujuan, agar tidak ada yang bisa mengenali lagi.

"Saya merasa bersalah, karena tidak pernah memberikan uang rental ke korban Azwar dan tidak mengembalikan mobil itu kepadanya," kata terdakwa sambil menundukan kepalanya.(toc)

Penulis: Redaksi


Tag:PN RohilTerdakwa Penipuan