Rohil

PN Rohil Gelar Sirmulasi Pencegahan Kebakaran

Redaksi Redaksi
PN Rohil Gelar Sirmulasi Pencegahan Kebakaran
toni/ berkabar.com
Berkabar.com - Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir yang beralamat di Kelurahan Banjar X11, Kecamatan Tanah Putih, mengadakan acara Sirmulasi Pencegahan Kebakaran, Selasa (3/10/17) sekira pukul 11.00 WIB.
 
Instruktur Sirmulasi Pencegahan Kebakaran Damkar, Arjuna menjelaskan, sebelum menggunakan alat-alat kebakaran, pertama yang harus mengetahui apa itu api. 
 
"Api itu jika hidup apabila ada tiga bahan, yaitu cair, panas dan adanya oksigen," urainya.
 
Untuk memadamkan api, malas harus menutupkan oksigenya dan melakukan pendinginan dengan cara membasahi kain.
 
Tindakan pertama dalam mencegah kebakaran dengan melakukan Apar, di dalam Apar terdiri dari beberapa jenis, yaitu Apar Tabung dan Apar Botol, serta jenis-jenis kelas Apar seperti Apar kelas A, yaitu untuk jenis ini jenis bahan padat. Untuk jenis B yaitu jenis bahan untuk bahan cair.
 
"Jenis Apar C yaitu untuk bahan Api, dan jenis Apar D yaitu untuk bahan cair,seperti bahan air. Untuk ukuran Apar terdiri dari beberapa bagian,ada yang lima kilogram dan ada yang tiga  kilo," terangnya.
 
Teknik penggunaan Apar yang pertama yaitu dengan cara berjongkok dan berdiri, apabila tidak ada kain basah, bisa menggunakan goni.
 
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Rohil H Azhar H SE MSi saat dikonfirmasi mengatakan, acara sirmulasi ini merupakan penerapan dari Pengadilan Negri Rokan Hilir.
 
"Karena yang namanya kebakaran ada dimana-mana dan kita harus siap siaga dalam pencegahanya," ucapnya.
 
Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir  Aswir SH saat dikonfirmasi mengatakan, dalam mencapai Akreditasi, Pengadilan Negri Rokan Hilir berharap, kepada seluruh peserta khususnya pegawai Pengadilan Negri Rokan Hilir bisa menerapkan dan mengimplementasikan pencegahan kebakaran ini, baik dikantor maupun di Rumah.(toc)
Penulis: Redaksi


Tag:PN Rohil