Rohil -
Rohil

Miliki Daun Ganja Tanpa Izin, Warga Pujud Ini Ditahan Petugas

Redaksi Redaksi
Miliki Daun Ganja Tanpa Izin, Warga Pujud Ini Ditahan Petugas
toni/ berkabar.com
Berkabar.com - Jajaran Opsnal Polsek Pujud telah berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja, penagkapan terhadap pelaku tepat pada hari Minggu tanggal 25 September 2017, di Dusun Kampung Tiga, Kepenghuluan Pujud, Kecamatan Pujud.
 
Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis daun tersebut merupakan warga Dusun Kampung Tiga, Kepenghuluan Pujud, Samsul Bahri Nasution (30), Sulaiman (37)  beralamat di RT 002 RW 003, Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah.
 
Barang bukti (bb) yang ditemukan di tempat kejadian perkara (tkp) yaitu, satu paket besar diduga daun ganja kering, Uang kontan Rp900.000, satu unit Hp Bleck Berry Warna Putih.
 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kabag Humas Polres Rohil Aiptu Pangeran Chery, mengatakan, kronologis penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja tersebut tepat pada hari Minggu tanggal 25 September 2017, sekira Pukul 19.00 Wib,didapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa, di Kepenghuluan Pujud, tepatnya di Dusun Kampung Tiga, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Daun Ganja.
 
Selanjutnya Kapolsek Pujud Akp H Kamaludin Tambak SH, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu H Zulhainan SH, dan Anggota Reskrim melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dimaksud, dengan berbekal surat perintah, maka dilakukan lidik dan pengintaian terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.
 
Kemudian pada Pukul 20.30 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap Samsul di Dusun Kampung Tiga Kepenghuluan Pujud, dari pelaku Samsul didapat barang bukti (bb) berupa Satu paket besar yang diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering. Selanjutnya dari hasil introgasi terhadap Samsul bahwa, Narkotika jenis daun Ganja tersebut didapat dari seseorang yang bernama Sulaiman.
 
Kemudian pada Pukul 01.30 Wib, dilakukan penangkapan terhadap Sulaiman Alias Eman di Bagan Batu, dari Sulaiman didapat uang sebesar Rp900.000 Rupiah, dan dari pengakuan Sulaiman Alias Eman bahwa, uang tersebut didapat dari Samsul, yaitu hasil dari penjualan Narkotika Jenis Daun Ganja, sebelumnya kepada Samsul dan juga dari Sulaiman Alias Eman, disita satu buah ember tempat cat.
 
Dari pengakuan Sulaiman bahwa, ember tersebut tempat penyimpanan Narkotika jenis daun ganja, daun ganja tersebut di jual kepada Samsul. Selanjutnya pelaku dan barang bukti (bb) telah diamankan di Polsek Pujud untuk proses penyidikan lebih lanjut.(toc)
Penulis: Redaksi


Tag:GanjaPolsek Pujud