berkabar.com - Seorang oknum Lurah Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Selasa (12/5/20) siang diadili di adili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Edi Arifin, nama oknum Lurah yang diadili tersebut. Didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi pengurusan SKGR.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Abu Abdurachman SH. Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH, menyebutkan dugaan korupsi gratifikasi itu berawal tahun 2014 lalu saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan di Kantor Kecamatan Pelalawan.
Ketika itu, Kepala Desa (Kades) Sering, M Yunus (telah divonis berkas terpisah) dihubungi Edi terkait pengurusan SKGR tanah sebanyak 100 persil milik Kelompok Tani Parit Guntung atas nama Jefridin.
Selanjutnya, M Yunus meminta biaya Rp2 juta setiap persilnya. Sehingga total biaya dari 100 persil untuk penerbitan SKGR itu Rp200 juta.
Permintaan M Yunus itu kemudian dipenuhi korban Jefridin dengan menyerahkan uang muka Rp100 juta. Sisanya Rp100 juta diberika setelah surat SKGR selesai.
Dari uang pengurusan biaya SKGR itu, terdakwa Edi mendapatkan fee sebesar Rp25 juta dari M Yunus. Namun belakangan, SKGR itu tidak kunjung diterbitkan oleh M Yunus.
Korban Jefridin kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan. Hingga akhirnya, M Yunus dijatuhi hukuman selama 13 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Setelah penyidikan M Yunus dikembangkan, Edi kemudian menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi.
"Atas perbuatannya, terdakwa Edi Arifin dijerat dengan pasal 12 huruf (e) jo pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," terang jaksa.
Usai mendengar dakwaan, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Asep Ruchiyat SH MH & Rekan akan mengajukan eksepsi (keberatan) pada sidang berikutnya pekan mendatang.
Penulis: Redaksi
Editor: Iwan
Sumber: riauterkini