Pekanbaru

Perkuat Hak Masyarakat Adat, Bupati Rohil Tekankan Legalitas Tanah Ulayat

Redaksi Redaksi
Perkuat Hak Masyarakat Adat, Bupati Rohil Tekankan Legalitas Tanah Ulayat
ist/diskominfotiksrohil

BERKABAR.COM - Bupati Rokan Hilir menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak masyarakat adat melalui penguatan legalitas tanah ulayat. Hal ini disampaikan dalam agenda koordinasi wilayah antara Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Kampar yang digelar di Aula Kanwil BPN Provinsi Riau Jalan Cut Nyak Dhien Pekanbaru, Rabu (30/4/2026).

Kegiatan bertajuk Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat ini diinisiasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Hadir langsung dalam acara tersebut Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Ibu Rezka Oktoberia SH SM serta jajaran Forkopimda dari kedua wilayah.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antar daerah, khususnya dalam menata dan melindungi aset tanah yang memiliki nilai sejarah dan adat yang tinggi.

"Hari ini saya berkesempatan mengikuti agenda penting koordinasi wilayah Rokan Hilir dan Kampar. Kegiatan ini sangat strategis sebagai langkah bersama dalam memastikan pengelolaan pertanahan yang tertib dan berkeadilan," ujar Bupati.

Legalitas Sebagai Penghormatan Sejarah Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa pengakuan terhadap Tanah Ulayat bukan sekadar prosedur birokrasi, melainkan instrumen penting untuk menjaga identitas lokal di tengah pesatnya arus pembangunan.

Kepastian Hukum: Memberikan perlindungan hak atas tanah adat agar memiliki kekuatan hukum tetap.

Penghormatan Sejarah: Menghargai warisan leluhur dan eksistensi masyarakat lokal.

Pembangunan Berkelanjutan: Memastikan kemajuan daerah tetap selaras dengan pelestarian hak adat.

"Legalitas tanah ulayat bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak adat dan sejarah masyarakat lokal. Ini penting agar tetap terjaga demi kemajuan daerah," tegasnya.

Bupati berharap sosialisasi ini melahirkan pemahaman kolektif di antara pemangku kepentingan. Dengan administrasi yang rapi dan pendaftaran yang transparan, potensi konflik pertanahan di masa depan diharapkan dapat ditekan serendah mungkin.

Dalam kegiatan ini, Bupati turut didampingi oleh Sekretaris Daerah Fauzi Efrizal, Forkompimda Rohil, Kepala Bagian Hukum Arbaen dan Kepala Bidang Aset BPKAD Azwin.

Acara yang berlangsung interaktif ini diakhiri dengan diskusi teknis mengenai regulasi terbaru terkait tanah ulayat. Hasil dari pertemuan ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi kebijakan pertanahan yang lebih berpihak pada masyarakat di wilayah Rokan Hilir dan sekitarnya. (rlsdiskominfotiksrohil)

Penulis: Redaksi

Editor: Ekas