Dumai

Kasus Bandwith Segera Menyusul, Kejari Dumai Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi

Redaksi Redaksi
Kasus Bandwith Segera Menyusul, Kejari Dumai Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi
net

Kasi Pidsus Kejari Dumai Ekky Rizki Asril

BERKABAR.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai tetapkan dua (2) orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelewengan dalam pertanggungjawaban anggaran pada Pemerintah Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Tahun Anggaran 2017 dan 2018, Rabu (24/2). Sementara untuk kasus Bandwith di Diskominfo Dumai segera menyusul.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Dumai Ekky Rizki Asril SH MH kepada Berkabar.com mengatakan, dalam perkara tipikor tersebut negara mengalami kerugian Rp320 juta dari total anggaran Rp916 juta Tahun 2017 dan 2018.

Disebutkan Ekky, penyelidikan kasus dimulai sejak tahun 2019 dan setelah diekspos pada tanggal 22 Februari lalu ditetapkan dua orang tersangka.

"Pertama Z selaku Bendahara Pengeluaran dan B Pejabat Pembuat Komitmen pada Pemcam Bukit Kapur," sebut Kasi Pidsus.

Diterangkan Ekky, status perkaranya telah ditingkatkan ke penyidikan khusus.

"Dari kasus ini kita sudah memanggil 424 orang saksi. Baik dari ASN, swasta, RT, LPMK dan Kader Posyandu se-Kecamatan Bukit Kapur. Bahkan teman- teman dari media juga ada. Ada 4 orang. Tapi yang tidak datang 3 orang. Kita akan mengupayakan pemanggilan ulang sebelum dipaksa hadir," tegasnya.

Sebagai tambahan informasi, saat ini Kejari Dumai sedang menangani beberapa perkara tipikor. Salah satunya kasus bandwith pada Diskominfo Pemko Dumai yang saat ini dipimpin Fauzan.




Penulis: Iwan

Editor: Iwan


Tag:BANDWITHKejari DumaiTipikor