Pekanbaru

Polisi Masih Buru Satu Tersangka dari Penggerebakan Kedai di Kampung Dalam

Redaksi Redaksi
Polisi Masih Buru Satu Tersangka dari Penggerebakan Kedai di Kampung Dalam
hrc/net

berkabar.com - Belum lama ini, aparat Resnarkoba Polresta Pekanbaru menggrebek sebuah kedai di daerah Kampung Dalam (Kadal) Kecamatan Senapelan. Satu orang pengedar diamankan dengan barang bukti 2 paket sabu dan uang hasil penjualan narkoba.


Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasat Narkoba AKP Juper Lumban Toruan, Rabu (03/06/20) siang, membenarkan penangkapan seorang tersangka pengedar narkoba.


"Tersangka kita tangkap bersamaan dengan barang bukti sabu 2 paket seberat 3,12 gram," ungkap Juper.


Proses penangkapan tersangka, berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di daerah Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.


Tim yang mengetahui keberadaan tersangka langsung menggrebek tempat persembunyiannya, tepat di kedainya, tersangkapun tak berkutik. Saat digeledah aparat temukan barang bukti sabu dan bukti non narkoba.


"Tersangka inisial R alias Eri Lepok (42) juga sebagai pengedar ditangkap di kedainya di daerah Kadal. Sabu dan uang tunai Rp2 juta lebih turut diamankan," sambung Juper.


Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Juper, barang haram tersebut didapatkan dari seorang tersangka lainnya yang kini masuk dalam daftar pencerian orang (DPO).


"Tersangka DPO ini adalah Udin Sambal. Barang itu didapatkan Eri darinya (DPO)," singkat Juper.

Penulis: Redaksi

Editor: Iwan

Sumber: halloriau


Tag:Kampung DalamSabu