Pekanbaru

Dua Mahasiswa di Pekanbaru Didenda Rp400 Ribu, Akibat Kedapatan Bawa Miras saat PSBB

Redaksi Redaksi
Dua Mahasiswa di Pekanbaru Didenda Rp400 Ribu, Akibat Kedapatan Bawa Miras saat PSBB
rtc/net

berkabar.com - Dua oknum mahasiswa Universitas Riau (UR) yang kedapatan membawa minuman keras (Miras) saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19 di Kota Pekanbaru. Akhirnya diganjar hakim dengan membayar denda sebesar Rp400 ribu. Kedua mahasiswa yang dihukum membayar pidana denda itu adalah, Ganda Rio dan Karlos.

Dalam sidang singkat di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa (12/5/20) siang. Kedua terdakwa yang dihadapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aulia Rachman SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengatakan bahwa kedua terdakwa dengan sengaja tidak menjalani perintah Pemko tentang PSBB dalam penanganan Covid-19," ucap Aulia dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Astriwati SH MH.

Jaksa Aulia juga menerangkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (20/4) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan HR Soebrantas, tepat di depan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan.

"Keduanya saat itu sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor dan tidak menggunakan helm dan masker. Pada saat diperiksa oleh tim tindak penertiban PSBB dari pihak kepolisian, keduanya kedapatan membawa minuman keras (Miras) jenis anggur merah," terang Aulia

Saat diinterogasi oleh tim tindak penertiban PSBB. Keduanya mengaku Miras tersebut hendak diminum dikosan mereka yang berada di Jalan Garuda Sakti," jelas JPU.

Kedua terdakwa mengaku memahami dakwaan tersebut, kemudian agenda sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan 3 orang saksi dari pihak kepolisian yang sebagai tim tindak penerbitan PSBB.

Dalam keterangan saksi, dari aturan PSBB tersebut, tidak diperbolehkan berboncengan dengan ketentuan berbeda alamat sesuai KTP.

"Ada 4 pelanggaran (yang dilakukan kedua terdakwa. Pertama tidak pakai masker, kedua tidak pakai helm, ketiga berboncengan dan keempat membawa Miras," kata saksi

Kedua terdakwa yang tidak membantah keterangan saksi dan mengakui kesalahannya.

Menurut kedua terdakwa, mereka pergi keluar dari kostan untuk membeli Miras dengan Jarak tempat kos ketempat beli (Miras) kira-kira kurang lebih 3 KM," kata terdakwa Karlos.

Mendengar hal tersebut, JPU selanjutnya membacakan isi tuntutannya. Dimana, dalam tuntutannya, kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan masing masing terdakwa dituntut pidana denda masing-masing sebanyak Rp300 ribu. Jika tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," terang JPU.

Selanjutnya majelis hakim membacakan isi putusannya. Dimana, dalam putusan itu, kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan JPU. Bedanya, dalam vonis tersebut, majelis hakim hanya mewajibkan terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebanyak Rp200 ribu.

"Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," ucap Hakim ketua.

Atas vonis itu, kedua terdakwa menerimanya. Selanjutnya kedua terdakwa membayar denda vonis itu ke Kejari Pekanbaru.

Penulis: Redaksi

Editor: Iwan

Sumber: riauterkini


Tag:Bayar DendaDihukum DendaMiras