Dumai

3 Kurir Beberkan Siapa Pemilik 882 Miras Illegal di Dumai

Redaksi Redaksi
BERKABAR.COM - Bea Cukai Madya Pabean Dumai menggrebek satu rumah diduga pemilik 882 botol minuman keras yang disita petugas beberapa pekan lalu.

Namun rumah yang dihuni warga keturunan ini dalam keadaan kosong dan sepi. Kendati demikian petugas berhasil mengamankan satu unit speedboat sedang diparkir di sekitar Sungai Mesjid Kecamatan Sungai Sembilan dan diduga sebagai alat transportasi miras ke Dumai.

Humas BC Dumai Gatot Kuncoro dikonfirmasi Senin (8/3/2021), mengatakan, penggrebekan rumah pemilik tersebut berdasarkan keterangan tiga orang kurir. Yakni W, J dan S -sekarang masih ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut-.

"Rumah kosong dan pemilik kabur, tapi tetap kita buru terus. Petugas berhasil mengamankan speedboat di sekitar lokasi," ujar Gatot.

Dijelaskan, tiga kurir yang diamankan BC dengan dua diantaranya warga keturunan masih dalam proses penyelidikan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi siapa nama pemilik rumah dan minuman tersebut, Gatot mengaku belum mendapat rincian jelas dari Tim P2.

"Nanti kita sampaikan lagi pengembangan terbaru kalau sudah diinfokan seksi P2, sementara informasi hanya itu," ujar Gatot.

Ditambahkan, dari keterangan kurir lagi, ratusan botol miras selundupan asal Malaysia yang merugikan negara sekitar Rp1,5 miliar ini rencana akan dipasarkan di sejumlah tempat hiburan malam di Dumai, dan tidak dibawa keluar.

Sebagai informasi sebelumnya, BC Dumai berhasil gagalkan upaya penyelundupan 882 botol minuman keras illegal asal Malaysia pada Selasa (23/2/2021) malam di pelabuhan rakyat Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.

Diketahui, penyelundupan miras 76 kotak bernilai sekitar Rp800an juta ini merugikan negara yang berkisar Rp1,5 miliar.

Minuman yang mengandung alkohol ini ditemui berikut satu unit mobil L 300 yang rencananya untuk mengangkut barang illegal ke Dumai.



Penulis: Redaksi

Editor: Iwan


Tag:BC DumaiMiras