Berkabar.com - Arena gelanggang permainan (gelper) yang berlokasi di Pekanbaru terbukti melanggar batas jam operasional yang ditentukan pemerintah daerah.
Akibatnya, kedelapan arena gelper tersebut dijatuhi hukuman membayar denda hingga hukuman percobaan.
Kedelapan arena yang disidangkan atas tindak pidana ringan (tipiring) itu, disidangkan secara terpisah dan dipimpin dua hakim tunggal.
Pada sidang yang dipimpin hakim tunggal Suhannudin SH, pada Rabu (7/9/16) sore itu. Empat pemilik gelper, Arena Start, 88 Game dan Star Game dikenakan hukuman denda sebesar Rp 4 juta subsider 5 hari. Sedangkan Bingo dikenakan hukuman 1 bulan percobaan.
Sementara, sidang tipiring yang dipimpin hakim Elfian, arena gelper Super Star di Jalan Riau, Golden 9 Game, XP Game di Jalan Sudirman dan Fantasi Game.
Keempat pemilik gelper, Rudi Candra alias Rudi dari Super Star, Hendrik dari Golden 9 Game, Candra Legio alias Candra dari Fantasi Game dan Dodi Syaputra dari XP Game. Dikenakan hukuman denda sebesar Rp2 juta atau subsider dua hari kurungan.
Para pemilik gelper ini didakwa melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002.
Berdasarkan berkas pemeriksaan acara penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, tindakan empat gelper itu diketahui saat razia, Ahad (4/9/16) dini hari. Saat itu, petugas menemukan tempat bermainan beroperasi dan mengamankan sejumlah alat permainan sebagai barang bukti.
Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2002, batas jam operasional gelper di Pekanbaru adalah pukul 22.00 WIB. Namun, gelper tersebut masih buka pada pukul 24.00 hingga dini hari.
Sumbar: rtc
Penulis: Redaksi