Nasional

Mantan Ketua MK Sebut Pasal Penodaan Agama tak Dapat Dihapus

Redaksi Redaksi
Mantan Ketua MK Sebut Pasal Penodaan Agama tak Dapat Dihapus

Berkabar.com - Pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva, menolak penghapusan pasal penistaan agama. Menurutnya, pasal tersebut juga pernah diajukan saat dia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah ditolak.

"Pasal penodaan agama itu kan ada dua dasarnya, yang pertama di undang-undang Penetapan Presiden tahun 1969 dan yang kedua adalah dalam KUHP di pasal 56 A. Ini kan harus diperhatikan oleh pemerintah, bagaimana jika ada orang yang melakukan (penistaan agama) di kemudian hari, kalau terbukti nanti mau dihukum dengan dasar apa jika landasan hukumnya saja dihapus," kata Hamdan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/5).

Dia menuturkan, penolakan kala itu dilakukan setelah MK memikirkan matang-matang. Itu juga dilakukan sebagai antisipasi terhadap kasus penodaan agama di masa depan.

"Saat itu MK telah memikirkan matang-matang mengenai pasal tersebut sebagai antisipasi terhadap penodaan agama yang akan muncul di kemudian hari dan dapat mengakibatkan gejolak publik serta merusak kebhinekaan di Indonesia," ujarnya.

Zoelva juga menegaskan butuh waktu lama untuk mengkaji usulan tersebut. Sebab tidak bisa sembarangan untuk menghapusnya. "Itu sidangnya lebih dari satu tahun, dan MK menolak untuk menghapus pasal itu dengan alasan bahwa pasal ini masih diperlukan jika ada penodaan terhadap agama yang mengakibatkan gejolak publik dan ancaman terhadap ketertiban umum kita bisa pake jalur hukum, nah klo tidak ada landasan hukum lalu pake apa? Nanti pake kekerasan semata, apa harus turun lagi ke jalan seperti aksi-aksi yang ada kemarin," jelasnya.

Menurutnya, Indonesia merupakan Bhinneka Tunggal Ika, banyak suku dan agama yang dianut warga negaranya. "Jika ada agama yang dilecehkan dan dihina oleh suatu kaum kan tentu bisa marah yang dihina itu, kalau sudah dihapus landasan hukumnya nanti apa untuk menghukum orang yang menistakan agama," ungkapnya.

Maka dari itu, pasal tersebut masih diperlukan dan selamanya akan diperlukan, jadi ia berharap jangan sekali-kali menghapus pasal ini. "Pasal tersebut adalah suatu pengaman untuk menjaga keyakinan agama yang dianut warga negara di indonesia," terangnya.

Sumber: merdeka

Penulis: Redaksi


Tag:AgamaAhokpenodaan agama