Kampar

Seorang Pengedar Shabu-Shabu di Jalan Sei Kampar Bangkinang

Redaksi Redaksi
Seorang Pengedar Shabu-Shabu di Jalan Sei Kampar Bangkinang

Berkabar.com - Jajaran Polres Kampar berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Sei Kampar Bangkinang Selasa (27/12/16) sekira pukul 02.00 WIB.

Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah TH alias TF (33) warga Desa Kuok Kecamtan Kuok Kabupaten Kampar.

Bersama tersangka TH alias TF ini turut diamankan sejumlah barang Bukti antara lain, 2 paket sedang shabu-shabu seberat 0,62 gram, 1 paket kecil shabu-shabu seberat 0,26 gram, 3 lembar plastik bening, 1 buah kotak yang terbuat dari plastik merk okimoto dan 1 buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik serta beberapa barang bukti lain terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika Jajaran SatRes Narkoba Polres Kampar mendapat informasi tentang keberadaan pelaku narkoba di Jalan Sei Kampar Kelurahan Langgini Bangkinang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian mendapati 3 orang yang dicurigai sedang duduk dipinggir jalan, petugas langsung mengamankannya.

Kemudian disaksikan Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan terhadap mereka, namun saat akan digeledah salahsatu dari mereka yaitu tersangka TH alias TF terlihat membuang sesuatu. Setelah diteliti ternyata benda yang dibuang tersebut adalah beberapa paket narkotika jenis shabu-shabu.

TH alias TF beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.

"Bahwa tersangka TH alias TF beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya,"tuturnya.

Ditambahkan Tapip bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.

(rdk/rtc)

Penulis: Redaksi


Tag:NarkobaNarkotikaPengedarPengedar ShabuShabu