berkabar.com - Seorang laki-laki bernama Sus alias Susi (32) warga jalan Taman Sari RT 002 RW 001 Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan tak berkutik saat dirinya ditangkap oleh jajaran Polsek Pujud.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Dumai Pos, Selasa (23/6) kemarin menyebutkan, bahwa pria kelahiran Aceh Timur ini karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Dijelaskan oleh Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kapolsek Pujud, Iptu Nur Rahim menyebutkan, bahwa selain menangkap tersangka, tim Unit Reskrim juga turut menyita barang bukti.
Diungkapkan oleh mantan Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah ini menyebutkan, bahwa penangkapan tersebut bermula pada hari (22/06/20) sekitar pukul 15.00 WIB diperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkotika di sekitar kebun sawit yang terletak di RT 03 RW 03 Dusun 1 Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan.
Berbekal informasi dan atas perintah Kapolsek, kemudian tim unit Reskrim melakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.00 WIB tim unit Reskrim melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya sangat mencurigakan.
Mengetahui hal tersebut kemudian tim langsung mengamankan orang tersebut yang mengaku bernama Sus alias Susi. Dimana pada saat hendak diamankan oleh tim unit Reskrim Polsek Pujud tersangka membuang bungkusan plastik.
Mengetahui hal itu, kemudian tim Reskrim meminta tersangka untuk mengambil bungkusan tersebut. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya diketahui bahwa plastik tersebut didalamnya terdapat kertas timah warna Kuning.
Dan saat dilakukan introgasi, tersangka mengakui bahwa bungkusan plastik yang didalamnya terdapat kertas timah warna kuning tersebut berisikan empat bungkus paket berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
"Kita juga turut mengamankan satu unit HP Nokia warna hitam milik tersangka. Tersangka juga mengaku bahwa 4 bungkus paket berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang temannya yang namanya sudah kita kantongi," jelas Nur Rahim.
Dan untuk selanjutnya, masih kata Kapolsek lagi pihaknya melakukan tes urine kepada tersangka. "Dari tes urine, kita ketahui hasilnya positif mengandung zat Methamfetamine," terang pria yang akrab disapa Baim lagi.
Penulis: Redaksi
Editor: Iwan
Sumber: dumaipos