BERKABAR.COM - Miris, tersangka inisial FJ (24) atas tuduhan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan ternyata penyebabnya hanyalah
gara-gara uang Rp 130 ribu. Hal ini diketahui setelah diinterogasi oleh Jajaran Polsek Seberida Kabupaten Indragiri Hulu
(Inhu).
Sebagaimana diketahui bahwa Kepolisian Sektor (Polsek) Siberida, Selasa (3/10/2017) kemarin meringkus seorang warga Kelurahan
Pangkalan Kasai inisial Fj (24) karena diduga telah melakukan percobaan pembunuhan terhadap Syamsiah (40) warga Jalan Datuk
Muke-muke, RT. 032 RW. 019 Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Sebrida.
Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dari baju yang tertinggal di sekitar TKP bertuliskan nama pelaku. Kapolres
Inhu AKBP Arif Bastari SIk,MH melalui Kapolsek Sebrida Kompol Sahat Bona Salomo Tambunan yang didampingi oleh Kanit Reskrim
Polsek Sebrida, Iptu Aman Aroni, Rabu (4/10/2017) kepada awak media menerangkan bahwa pelaku berniat melakukan percobaan
pembunuhan hanya gara-gara uang Rp130 ribu.
“Pelaku kesal terhadap Syamsiah (Korban) yang menagih utang sebesar Rp 130 ribu kepada istri pelaku,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan sehelai baju warna hijau, celana jeans milik pelaku dan sebilah parang
yang diduga digunakan untuk melakukan percobaan pembunuhan.
“Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Seberida. Polisi juga sudah mengambil keterangan sejumlah saksi dalam
perkara ini,” pungkasnya
Penulis : Mg2
Editor : Yusni Fatimah
Sumber: haloriau
Penulis: Redaksi