BERKABAR.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan di Kecamatan Pasir Limau Kapas. Instruksi ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap peserta didik di tengah situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang tengah berkembang.
Melalui surat resmi nomor 800/ DISDIKBUD-SEKR/ 2026/ 355, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, H Muhamad Nurhidayat SH MH, menekankan pentingnya peran sekolah dalam memastikan keselamatan pelajar agar tidak terjebak dalam aksi-aksi yang berpotensi membahayakan.
Berikut surat edarannya:https://drive.google.com/file/d/1uOPq917GTDsuCRc0mP3zx6P80BLfqdub/view?usp=drivesdk
Poin-poin Utama Instruksi Kadisdikbud:
Pencegahan Keterlibatan Aksi: Kepala Sekolah dan tenaga pendidik diminta meningkatkan pengawasan intensif guna memastikan siswa tidak terlibat dalam kegiatan di luar sekolah yang membahayakan, termasuk aksi demonstrasi yang tidak sesuai dengan kapasitas mereka sebagai pelajar.
Pendekatan Humanis di Lapangan: Jika ditemukan siswa berada di lokasi demonstrasi, pihak sekolah diinstruksikan segera mengarahkan mereka pulang ke rumah masing-masing menggunakan pendekatan yang persuasif, humanis, dan mengutamakan keselamatan jiwa.
Edukasi Melalui Apel Pagi: Para pendidik diminta memberikan pemahaman kepada siswa tentang pentingnya menjaga ketertiban dan bersikap bijak dalam menyikapi isu sosial yang berkembang di masyarakat.
Kolaborasi dengan Orang Tua: Sekolah diharapkan menjalin komunikasi aktif dengan orang tua atau wali murid demi memastikan pengawasan peserta didik tetap terjaga meski di luar jam sekolah.
Terkait adanya kemungkinan siswa yang tetap terlibat dalam aksi yang merugikan, H Muhamad Nurhidayat menegaskan bahwa pihak sekolah akan melakukan pembinaan secara bertahap.
"Apabila ada peserta didik yang melanggar ketentuan, sanksi akan diberikan sesuai tata tertib sekolah. Namun, prinsip yang kami kedepankan tetaplah pembinaan dan edukasi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," tegas Kadisdikbud dalam keterangannya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi generasi muda di Rokan Hilir agar tetap berada di lingkungan yang aman, kondusif, dan fokus pada tugas utama mereka, yaitu belajar.
Disdikbud berharap seluruh elemen pendidikan di Kecamatan Pasir Limau Kapas dapat menjaga suasana tetap sejuk dan tidak menimbulkan keresahan di lingkungan sekolah maupun masyarakat luas.(rlsdiskominfotiksrohil)
Penulis: Redaksi
Editor: Ekas