DUMAI - Pemerintah Kota Dumai melalui Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) setempat bersiapsiap menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dengan memperbaiki beberapa fasilitas pelayanan administrasi perizinan serta peluang investasi dari berbagai sektor.
Sebagai Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Dumai, maka BPTPM Kota Dumai membuka akses komunikasi ke masyarakat melalui web dan pendaftaran online. Sehingga persyaratan perizinan yang berjumlah lebih dari 100 ini pun ditampilkan pada halaman web.
Beberapa formulir perizinan dapat langsung di unduh oleh pengguna. Diharapkan dengan terbukanya layanan web ini, masyarakat akan semakin mudah dalam menjalankan proses pembuatan izin.
Hal ini disebabkan sudah adanya informasi tentang syarat izin secara detail, sehingga saat pengajuan nanti masyarakat tidak melengkapi berkas secara parsial. Kritik / opini juga dapat disampaikan melalui web.
Layanan sms center, dapat menangani pengaduan disamping pemberitahuan kepada masyarakat pengguna. Layanan SMS Center juga digunakan untuk memberitahukan ke masyarakat saat proses perizinan bermasalah dengan kurang lengkapnya persyaratan atau untuk pemberitahuan saat perizinan sudah selesai dibuat oleh BPTPM.
Proses perizinan di BPTPM Kota Dumai mencakup, pendaftaran, pemeriksaan, penetapan, pemprosesan, penerbitan izin. Dalam rangka optimalisasi pelayanan publik, Pemerintah Kota Dumai sosialisasi penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (PPTSP) pada Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Dumai.
Menurut Walikota Zulkifli AS, penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik dalam hal perwujudan pelayanan prima yang diselenggarakan oleh organisasi publik pemerintah daerah yakni layanan berbentuk barang, jasa maupun yang bersifat administratif.
Untuk mencapai terwujudnya optimalisasi pelayanan publik ini, salah satu tantangan yang dihadapi ialah muncul dalam aplikasi di lapangan yaitu belum tuntasnya permasalahan tata ruang yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
"Kepastian tata ruang berimplikasi pada pemberian perizinan yang pada akhirnya akan berdampak pada investasi. Kita juga menyadari bahwa tantangan kedepan semakin ketat dan persaingan merebut dana investasi sehingga diperlukan pemerintah memberikan fasilitas dan kemudahan yang memungkinkan berkembangnya investasi dan dunia usaha," terang Wako.
Penyelenggaraan sosialisasi ini, sebut Wako, sangat penting karena akan dapat memberikan arahan yang jelas untuk mengatasi permasalahan yang menghambat proses pengeluaran perizinan dan non-perizinan melalui penguatan kelembagaan, koordinasi, sosialisasi, fasilitasi serta instrumen untuk mewujudkan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan dunia usaha.
"Kita menyambut baik acara ini karena sangat bermanfaat sebagai media pembelajaran dan tukar menukar informasi dalam melaksanakan undang-undang tentang pelayanan publik dan dan pedoman PPTSP," ungkapnya.
Selain itu, pertemuan ini juga bermanfaat untuk mengetahui sejauh mana efektifitas serta permasalahan dalam pelayanan publik serta langkah penyatuan persepsi dan meningkatkan kualitas kinerja pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan melalui lembaga PPTSP.
Pemerintah, lanjut Wako, terus berupaya membangun kepercayaan masyarakat atas atas pelayanan publik yang dilakukan oleh lembaga PPTSP, yakni dengan optimalisasi penyelenggaraan pelayanan, perizinan dan non-perizinan, secara terus menerus, perbaikan dan peningkatan SDM, sarana dan prasarana serta kebijakan.
Kemudian, transparansi melalui keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyajikan standar pelayanan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keberadaan PPTSP diharapkannya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat umum, dunia usaha dan juga pemerintahan sendiri karena berkaitan dengan reformasi birokrasi di bidang pelayanan publik.
Kepala BPTPM Kota Dumai, Hendri Sandra, menjelaskan ekspektasi pengusaha untuk mengurus perizinan cukup tinggi. Karena itu harus diimbangi dengan kemudahan dalam hal perizinan. Sebelumnya perizinan dikeluarkan oleh badan atau instansi yang menangani bidang itu.
Misalnya izin perkebunan dikeluarkan melalui Dinas Perkebunan. Namun sejak adanya BPTPM, maka seluruh perizinan yang selama ini dikeluarkan oleh dinas bersangkutan, dijadikan satu atap melalui BPTPM.
Dikatakan Hendri Sandra, pelimpahan semua pengurusan perizinan ke BPTPM untuk memudahkan masyarakat guna membuat atau memperpanjang perizinan yang mereka miliki. Seluruh perizinan bisa diurus dengan membawa KTP dan persyaratan badan usaha lainnya.
Untuk mensingkronisasikan peningkatan pelayanan perizinan terpadu dan peluang investasi. Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Dumai melakukan berbagai evaluasi dalam rangka mempermudah pengurusan perizinan. Evaluasi yang dilakukan tersebut dilakukan secara berkala dan berkesinambungan.
Evaluasi yang segera dilakukan ini, lanjutnya, dimaksudkan untuk mengetahui apa saja kewenangan kecamatan dalam pelaksanaan pemberian rekomendasi tentang pengurusan izin usaha. "Intinya, agar lebih tertib lagi. Evaluasi ini dilakukan semata-mata untuk meningkatkan iklim investasi," jelasnya.
(Advertorial)
Penulis: Redaksi