berkabar.com - Dalam kurun waktu hitungan jam, jajaran Sat Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil menggulung Empat orang yang diduga sebagai pembeda narkotika jenis sabu-sabu di perbatasan.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Dumai Pos, Rabu (13/5/20) kemarin menyebutkan, bahwa keempat tersangka tersebut ditangkap bersama barang bukti di dua lokasi yang berbeda.
Penangkapan tersebut bermula pada Senin (12/5/20) sekira pukul 21.00 WIB tim opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penggerebekan pada sebuah rumah yang terletak di Dusun Bangun Rejo RT 01 RW 01 kelurahan Bagan Sinembah Kota kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira).
Saat itu tim berhasil mengamankan pemilik rumah yang diketahui bernama Sug (34) beserta barang bukti berupa 7 paket diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,27 gram, dua unit HP dan satu kotak warna hitam.
Dan pada saat Tim Opsnal belum lagi beranjak dari rumah tersangka Sug, atau sekitar pukul 21.30 WIB datang seorang laki laki yang juga dicurigai ada menyimpan narkotika jenis sabu.
Kemudian laki-laki yang diketahui bernama Su (36) warga Dusun Bangun Rejo RT 02 RW 01 kelurahan Bagan Sinembah Kota, kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira) langsung dilakukan penggeledahan hingga akhirnya ditemukan satu kotak rokok yang didalamnya berisi satu paket diduga narkotika jenis sabu. Selain itu juga diamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik Su.
Untuk kesekian kalinya, disaat masih melakukan penyidikan awal terhadap tersangka Su itu, tiba-tiba kembali datang seorang laki-laki yang bernama DPR (28) warga Dusun Kampung Mesjid Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah.
Dan karena sudah menjadi target, kemudian tim mengamankan sekaligus melakukan penggeledahan terhadap tersangka DPR. Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 8,62 Gram yang dibungkus dengan kertas tissu.
Selanjutnya, tim kembali melakukan pengembangan terhadap jaringan lainnya. Dan pada Selasa (12/5) sekitar pukul 00.30 WIB tim berhasil menemukan sekaligus menangkap pelaku lainnya, yakni Sya alias Rudi Nuansa (38) warga Dusun Bangun Rejo RT 04 RW 01 kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah.
Dari tangan tersangka Sya alias Rudi Nuansa itu, tim menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,49 Gram, satu unit HP, satu kotak berwarna hitam, satu buku kecil warna hitam, satu unit Handphone merk Samsung, satu tas warna kuning yang didalamnya terdapat satu buah timbangan digital, satu buah kotak warna hitam, 7 Pack plastik bening, satu buah gunting, satu buah pipet besar warna kuning, satu buah pipet kecil warna putih, satu buah selang kecil, satu buah plastik bening berisi kaca pirex.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap empat orang pengedar narkoba tersebut.
"Ya sejauh ini keempat tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna menjalani pemeriksaan secara intensif dan kita juga akan melakukan pengembangan," jelas Juliandi.
Penulis: Redaksi
Editor: Iwan
Sumber: dumaipos