Berkabar.com - Pengadilan Negeri Rokan Hilir kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan, terkait kasus pembunuhan mendiang Manotar Simamora warga Bagan Batu yang dibunuh dan dibuang ke dalam Sungai yang terjadi pada 28 November 2016 lalu di Jembatan Jumrah Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang kabupaten Rohil, Rabu (09/8/2017).
Dalam pembacaan putusan oleh majelis hakim, terdakwa Martiana Peranginangin telah terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana dan dijatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Amat Jais dalam putusan juga dinyatakan terbukti bersalah secara sah melakukan pembunuhan berencana. Karenanya dijatuhkan hukaman penjara selama 15 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Abu Sofyian Alias Iyan, telah terbukti dan memenuhi unsur ikut melakukan perbuatan pasal 156 jo pasal 56 ke (1) KUHPidana, ikut membantu menghilangkan nyawa orang lain, dalam bacaan berkas putusannya, majelis hakim memutuskan pidana penjara selama sembilan (9) bulan penjara.
Pembunuhan ini terungkap dalam sidang, diduga karena motif cinta lama bersemi kembali oleh Martiana Paranginangin selaku istri dari korban Manotar Simamora. Sedangkan terdakwa Amat Jais alias Jais adalah mantan suami dari Martiana Paranginangin, yang ingin merajut kembali cinta mereka dengan berencana menghilangkan nyawa korban.
Dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut umum tiga (3) terdakwa pelaku pembunuhan berencana ini didakwa dengan pasal yang berbeda, Amat Jais alias Jais dan Martiana Paranginangin alias Tina didakwa dengan pidana pasal 340 jo pasal 55 ke (1) subsider pasal 338 jo pasal 55 ke (1) KUHPidana tentang pembunuhan berencana .
M Hanafi SH selaku ketua Majelis Hakim didampingi dua anggotanya Sapperi Janto SH dan Rina Yose SH.meminta kepada JPU Kejari Rohil Maruli Tua Sitanggang SH dan Sulestari SH, dan panitra pengganti Zulpapman Harahap SH, untuk membacakan berkas putusan para terdakwa dengan bergantian.
Pantauan di persidangan dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa penuntut Umum, bahwa terdakwa Amat Jais alias Jais dan Martiana Paranginangin alias Tina menyatakan, berdasarkan bukti bukti dan keterangan saksi saksi dalam persidangan, terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur melakukan perbuatan tindak pidana merampas nyawa orang lain sesuai dengan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ke (1) dengan menjatuhkan tuntutan 16 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan.
Sedangkan barang bukti satu unit mobil toyota merk Starles warna biru BM 1214 PU dikembalikan kepada yang berhak. Sedangkan terdakwa Abu Sofyan alias Iyan sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum, terbukti dan memenuhi unsur ikut membantu melakukan perbuatan pasal 340 jo pasal 56 ke (2) KUHPidana ikut membantu menghilangkan nyawa orang lain dengan tuntutan 8 tahun penjara.(toc)
Penulis: Redaksi