Peristiwa

Bakar Lahan, Warga Sumut Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Bakar Lahan,  Warga Sumut Ditangkap Polisi
dpg

BERKABAR.COM - Diduga karena membersihkan lahan dengan cara membakar, seorang petani bernama AS (29) warga Desa Lobulolong, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) ditangkap tim opsnal Reskrim Polres Rohil dan Tim Opsnal Polsek Bangko Pusako.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Muhammad Mustofa Sik MH saat dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH, Senin (13/4) kemarin membenarkan hal tersebut.

Selain mengamankan pelaku, tim opsnal juga turut menyita barang bukti berupa 3 kayu bekas terbakar, satu bilah dodos, dan satu bilah parang babat.

Dijelaskan Juliandi, bahwa penangkapan itu bermula pada Kamis (9/4) sekira pukul 15. 54 Wib kemarin disaat personil kepolisian mendapat informasi dari masyarakat, bahwa telah terjadi kebakaran lahan di RT. 018, RW. 006, Dusun Pematang Kunyit, Kepenghuluan Bangko Permata yang mencapai lebih kurang 6 hektare.

Mendapat informasi itu, personil langsung mendatangi lahan yang terbakar tersebut. Dan saat tina dilokasi kebakaran,  tim menjumpai ada 4 orang masyarakat yang sedang sibuk memadamkan api.

Kemudian melakukan interogasi ditempat kejadian, dengan hasil bahwa benar lahan tersebut sedang dikelola atau dibersihkan. Namun 4 orang yang sedang memadamkan api itu mengakui jika membakar lahan itu adalah tersangka AS.

Selanjutnya, personil menanyakan kepada AS tentang hal tersebut. Kemudian tersangka mengakuinya. "Kemudian tersangka bersama BB dan juga 4 orang saksi dibawa ke Polres Rohil, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," papar Juliandi.

Menurut Juliandi, atas perbuatan tersangka, maka dapat disangkan bahwa tersangka telah melanggar Pasal 108 Junto Pasal 69 ayat (1) huruf (h), Junto Pasal 98 ayat (1) Junto pasal 99 ayat (1) Undang Undang RI No 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Junto Pasal 108 Junto Pasal 56 ayat (1) Undang undang RI No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.

"Terhadap tersangka bisa terancam hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkas Juliandi.



Sumber: dumaiposonline
Editor: Iwan

Penulis: Redaksi


Tag:KarhutlaKarlahut