berkabar.com - Kasus 6 orang yang ditangkap Polresta Pekanbaru di kamar Hotel Grand Elite Jalan Riau, beberapa waktu lalu menuai polemik di media masa. Terlebih soal pandemi Covid-19 dengan adanya peraturan dalam PSBB dan rehabilitasi 5 orang pelaku, dan hanya satu jadi tersangkanya.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Juper Lumban Toruan, Senin (11/5/2020) malam, meyakinkan bahwa 6 orang pelaku pesta narkoba di dalam kamar Hotel Grand Elite, telah dilakukan rehabilitasi terhadap 5 orang.
"Mereka ini tak terbukti memiliki barang bukti narkoba yang ditangkap di dalam kamar hotel. Cuma terbukti satu orang, yakni OW karena dia yang memiliki narkoba tersebut," ujar Kasat saat dihubungi halloriau.com.
Kasat menjelaskan, bahwa dari hasil penyelidikan kasus tersebut, para pelaku terbukti memakai narkoba sesuai hasil test urine masing-masing. Namun, untuk barang bukti tersebut 5 orang ini tidak terbukti memilikinya.
"Hanya OW yang memiliki barang haram tersebut, makanya ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya 5 orang ini dilakukan rehabilitasi ke BNN Kota Pekanbaru, sesuai dengan Pasal 54 UU 35 tahun 2009 ada amanahnya, setiap penyalahguna narkoba wajib rehabilitas, ke BNN Kota Pekanbaru," yakin Kasat.
Lebih lanjut, terkait tidak dijeratnya 6 orang pelaku ini dalam peraturan Perwako Nomor 74 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan karena berkerumunan saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menurut mantan Kapolsek Tampan ini, terkait PSBB mereka ini perkaranya narkotika, berarti mereka ini termasuk dalam kategori Lek Spesialis berubah Eksperalis. Dimana Undang-Undang yang khusus dan mengatur akan menyampingkan Undang-Undang yang umum.
"Jadi gak mungkin kita yang menangani mereka diperkara narkotik kita larikan ke aturan dalam PSBB. Itu kan peraturan Perwako secara hirarki, mana yang lebih tinggi, Undang-Undang dengan Peraturan. Makanya, kita larikan ke UU. Gak mungkin orang dihukum dua kali dalam satu perbuatannya," terang Kasat.
Kasat juga merespon tanggapan yang dilontarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, beberapa lalu terkait 5 orang yang direhabilitas. Pihak Kejari belum ada menerima SPDP nya, hanya SPDP satu tersangka (OW).
Saat itu, pihak Kejari Pekanbaru, akan menelaah berkas untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara. Menurut pihak Kejaksaan sendiri, rehabilitas tersebut harus melalui tim asessment.
Kasat menegaskan, hal itu tidak ada hubungannya dengan kejaksaan.
"Terkait tanggapan itu, kalau dalam rehabilitas kita tak perlu larinya ke Kejaksaan. Tapi larinya ke BNN. Disana nantinya BNN akan memanggil mereka ini, apakah akan melanjutkan, kalau mau di Asessmen lanjutan," kata Kasat.
Masih menurut Kasat, terkecuali perkara ini mereka ada barang buktinya yang jumlahnya di bawah surat edaran Mahkamah Agung (MA) baru dilakukan yang namanya Tim Asessment Terpadu (TAT). Nanti disana akan melibatkan Menkumham, Polri, Kejaksaan, serta BNN.
"Kalau itu, baru kita sama-sama duduk untuk menentukan statusnya mereka. Apakah bisa dijadikan pengedar, pamakai, atau korban," sebut Kasat.
Sebelumnya, aparat Polresta Pekanbaru berhasil menangkap 6 orang pelaku yang tengah asik pesta narkoba di dalam kamar hotel Grand Elite Jalan Riau. Hasilnya, selain pelaku, aparat juga menyita barang bukti narkoba yakni, pil ekstasi, happy five dan key.
Adapun ke 6 pelaku yang diamankan aparat tersebut, yakni inisial RR (25), IP (21), RRF (31), AS (26), CA (26). Mereka ini dilakukan rehabilitas dan satu orang lainnya OW ditetapkan sebagai tersangka karena pemilik narkoba.
Penulis: Redaksi
Editor: Iwan
Sumber: halloriau