Berkabar.com (Padang Pariaman) - Polisi gadungan beraksi. Terduga memanfaatkan momen penerimaan calon anggota Polri tahun 2016 beberapa waktu lalu untuk melakukan penipuan. Enam warga melapor menjadi korban dengan kerugian Rp429 juta, setelah sang polisi gadungan ditangkap jajaran Polsek Batang Anai, Padang Pariaman, Selasa (7/6).
Pelaku diketahui bernama Wendri Harefa (35) warga Kompleks Mega Permai Blok H VII Nomor 3 Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Kepada korban Wendri mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan Kombes Pol.
Kejadian berawal pada saat korban yang bernama Edwin (45) warga Korong Kabun, Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman berkenalan dengan Wendri pada bulan April 2016 silam.
Saat berkenalan, pelaku mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKBP yang dipindahkan dari Mabes Polri di bagian Divisi Propam Mabes Polri ke Polda Sumbar.
“Korban pun menanyakan tentang penerimaan calon anggota Polri kepada tersangka. Apakah bisa menolong dan pelaku mengatakan bisa masuk Akademi Polisi (Akpol) karena dia punya koneksi dengan Komjen Pol Budi Waseso,” ucap Kapolsek Batang Anai, Iptu Nofrizal Can.
Dijelaskan oleh Nofrizal, jika anak atau keluarga korban yang ingin ikut tes Akpol, maka korban harus menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta per kepala dan harus memberi uang muka sebesar Rp49,5 juta.
Mendengar penjelasan pelaku, korban pun memberi tahu kepada sanak keluarga yang mau ikut masuk polisi dan saudara-saudara korban pun memberikan uang muka kepada korban. Kemudian korban menyerahkan uang tersebut kepada pelaku hingga akhirnya korban mengalami kerugian sebesar Rp429 juta.
Sebelum mengamankan pelaku, Nofrizal bersama tim dari Polsek Batang Anai melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan masyarakat yang merasa menjadi korban.
Untuk memastikan kasus tersebut, pihak Polsek Batang Anai menghubungi pemuka korong dan pemuda setempat. “Jika pelaku datang ke korong tersebut amankan dia, kemudian segera menghubungi polisi,” kata Nofrizal.
Kapolsek menjadikan Wendri sebagai Target Operasi (TO) dengan menempatkan anggota intel di lokasi kejadian untuk menangkap pelaku.
Karena TO mengetahui ada anggota intel yang mengikutinya, pelaku lari dan sempat tidak bertemu. Namun akhirnya keberadaan polisi gadungan itu tercium juga. “Dengan dibantu warga, kami langsung mengepung salah satu rumah warga bernama Jumpriwan (52) yang dijadikan tempat bersembunyi pelaku,” kata Kapolsek.
Tersangka ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB ketika bersembunyi di rumah tersebut, Sungai Buluh Batang Anai.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita petugas dari pelaku di antaranya, dua lembar Kartu Tanda Anggota (KTA) atas nama AKBP Andri H, S.I.K., S.H., satu helai Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dengan atirbut Polri berpangkat Kombes Pol, satu unit mobil jenis Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi (nopol) BA 77 BW dengan nopol aslinya BA 1391 FP, satu unit filed cap Pamen Polri, sepasang sepatu PDH, satu unit telepon genggam jenis Samsung lipat warna hitam, satu unit Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama tersangka, dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli mobil dengan nopol BA 1391 FP.
Saat ini tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Batang Anai. Kasus ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian mengingat diduga masih terdapat beberapa korban lainnya.
Setelah polisi gadungan ini ditangkap, barulah para korban yang berjumlah enam orang melapor ke polisi, dimana semuanya adalah warga Batang Anai.
Sumber : harianhaluan
Penulis: Redaksi