Nasional

Polisi Gadungan Ditangkap Polisi, Kerugian Korban Mencapai Rp429 juta

Redaksi Redaksi
Polisi Gadungan Ditangkap Polisi, Kerugian Korban Mencapai Rp429 juta
Wendri Harefa (35) di tengah, diamankan oleh Polsek Batang Anai pada Selasa (7/6) sekitar pukul 22.30 WIB setelah pelaku menyamar sebagai anggota Polisi berpangkat AKBP atau Kombes Pol dan menipu korban hingga ratusan juta rupiah.

Berkabar.com  (Padang Pariaman) -  Polisi gadungan beraksi. Terduga memanfaatkan momen penerimaan calon anggota Polri tahun 2016 beberapa waktu lalu untuk melakukan penipuan. Enam warga melapor menjadi korban dengan kerugian Rp429 juta, setelah sang polisi gadungan ditangkap jajaran Polsek Batang Anai, Padang Pariaman, Selasa (7/6).

Pelaku diketahui ber­nama Wendri Harefa (35) warga Kompleks Mega Per­mai Blok H VII Nomor 3 Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Kepada  kor­ban Wendri mengaku se­ba­gai anggota Polri ber­pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan Kombes Pol.

Kejadian berawal pada saat korban yang bernama Edwin (45) warga Korong Kabun, Nagari Sungai Bu­luh, Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Paria­man berkenalan de­ngan We­n­dri pada bulan April 2016 silam.

Saat berkenalan, pelaku mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKBP yang dipindahkan dari Mabes Polri di bagian Divisi Pro­pam Mabes Polri ke Polda Sumbar.

“Korban pun menanya­kan tentang penerimaan ca­lon anggota Polri kepada tersangka. Apakah bisa me­no­­long dan pelaku menga­takan bisa masuk Akademi Polisi (Akpol) karena dia punya koneksi dengan Kom­jen Pol Budi Waseso,” ucap Kapolsek Batang Anai, Iptu Nofrizal Can.

Dijelaskan oleh Nof­rizal, jika anak atau ke­luarga kor­ban yang ingin ikut tes Ak­pol, maka kor­ban harus men­yerahkan uang sebesar Rp 150 juta per kepala dan ha­rus mem­beri uang muka se­besar Rp49,5 juta.

Mendengar penjelasan pelaku, korban pun memberi tahu kepada sanak keluarga yang mau ikut masuk polisi dan saudara-saudara korban pun memberikan uang muka kepada korban. Kemudian korban menyerahkan uang tersebut kepada pelaku hing­ga akhirnya korban menga­lami kerugian sebesar Rp429 juta.

Sebelum mengamankan pelaku, Nofrizal bersama tim dari Polsek Batang Anai melakukan penyelidikan setelah mendapatkan lapo­ran masyarakat yang merasa menjadi korban.

Untuk memastikan ka­sus tersebut, pihak Polsek Ba­tang Anai menghubungi pemuka korong dan pe­muda setempat. “Jika pe­laku da­tang ke korong tersebut ama­n­kan dia, kemudian se­gera meng­hu­bungi polisi,” kata Nof­rizal.

Kapolsek menjadikan Wendri sebagai Target Ope­rasi (TO) dengan me­nempat­kan anggota intel di lokasi kejadian untuk me­nangkap pelaku.

Karena TO mengetahui ada anggota intel yang me­ngi­kutinya, pelaku lari dan sempat tidak bertemu. Na­mun akhirnya keberadaan polisi gadungan itu tercium juga. “Dengan dibantu war­ga, kami langsung menge­pung salah satu rumah warga bernama Jumpriwan (52) yang di­ja­di­kan tempat ber­sembunyi pelaku,” kata Kapolsek.

Tersangka ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB ketika bersembunyi di ru­mah tersebut, Sungai Buluh Batang Anai.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita petugas dari pelaku di an­tara­nya, dua lembar Kartu Tanda Anggota (KTA) atas nama AKBP Andri H, S.I.K., S.H., satu helai Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dengan atirbut Polri ber­pangkat Kom­bes Pol, satu unit mobil jenis Toyota Ava­nza warna silver dengan no­mor polisi (nopol) BA 77 BW dengan nopol aslinya BA 1391 FP, satu unit filed cap Pamen Polri, se­pasang sepatu PDH, satu unit tele­pon geng­gam jenis Sam­sung lipat warna hitam, satu unit Kartu Tanda Pen­duduk (KTP) atas nama ter­sangka, dan satu lembar Surat Tanda Nomor Ken­daraan (STNK) asli mo­bil dengan nopol BA 1391 FP.

Saat ini tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rumah Ta­hanan (Rutan) Polsek Ba­tang Anai. Kasus ini masih dalam pengembangan pi­hak kepolisian mengingat di­duga masih terdapat be­berapa korban lainnya.

Setelah polisi gadungan ini ditangkap, barulah para korban yang berjumlah en­am orang melapor ke polisi, di­mana semuanya adalah warga Batang Anai.

Sumber : harianhaluan

Penulis: Redaksi


Tag:Kerugian Korban Mencapai Rp429 jutaPenipuanPolisi GadunganPolisi Gadungan Ditangkap Polisi