DPMPTSP Dumai Sosialisasi Implementasi Perizinan Berbasis OSS

Redaksi Redaksi
2 dari 7
DPMPTSP Dumai Sosialisasi Implementasi Perizinan Berbasis OSS
Kepala Dinas PMPTSP Dumai Hendri Sandra menandatangani MoU kerjasama antara BPJS Naker dan Kesehatan dalam sosialisasi OSS bedasarkan PP Nomor 24 tahun 2018.
DUMAI - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai melaksanakan sosialisasikan implementasi perizinan berbasis Online Singel Submission atau yang dikenal dengan OSS di Halaman Kantor DPMPTSP Kota Dumai.
 
Sosialisasi ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kemudahan layanan perizinan di Indonesia khususnya di Kota Dumai.
 
Dengan adanya PP 24 tahun 2018 ini dapat membuka peluang bagi warga untuk bisa melakukan mendaftarkan izin usahanya dengan mudah, hanya cukup melalui gadget, website, sehingga bisa keluar NIB untuk usahanya. 
 
Dimana setiap badan usaha atau perorangan harus memiliki NIB ini sebagai langkah awal dalam berusaha. OSS dulunya dikelola oleh Kementerian Koordinator (Menko) Perekonomian. Namun pada Januari 2019, OSS akan dikelola oleh BKPM RI.
 
Ada 3 poin yang diterangkan saat sosialisasi ini yakni pelayanan secara perbantuan atau pendampingan bagi warga yang belum paham, modal prioritas dan layanan prioritas.
 
DPMPTSP Kota Dumai dari awal, lanjutnya, sudah mengadopsi OSS yaitu, pencantuman NIB sebagai salah satu syarat. Dengan memiliki NIB maka pengusaha sudah langsung memiliki Angka Pengenal Impor (API), akses kepabeanan, pendaftaran Rencana Penggunaan Tenaga Kerja (RPTK) dan BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan.
 
OSS ini juga membantu pemohon yang akan membuat NIB dengan membuka help desk. Pembaharuan dan penyempurnaan sistem pelayanan perizinan pada DPMPTSP Kota Dumai. 
 
Adapun langkah yang sudah dilakukan oleh PTSP diantaranya melakukan pembenahan sistem perizinan yang tidak terakomodir oleh sistem OSS, karena sistem OSS hanya melayani 32 izin secara nasional dan sisanya tetap akan dilayani oleh izin usaha yang dilaksanakan PTSP Kota Dumai.
 
Berdasarkan data statistik yang ada di PTSP Kota Dumai, dalam pelaksanaan OSS selama tiga bulan ini terhitung sebanyak 2.100 akun yang sudah teregistrasi secara OSS, sekitar 1.680 akun sudah diaktivasi, sebanyak 978 izin usaha, dan sekitar 146 izin komersial dan operasional.
 
Sistem OSS ini memberikan layanan 24 jam karena secara online, dari tempat kediaman pelaku usaha juga bisa mengakses, jika syarat memenuhi petugas langsung aktivasi dan validasi. Dari total register 2.100 baru setengah yang diaktivasi dan validasi.
 
Sosialisasi dibuka langsung oleh Walikota Zulkifli AS didampingi Wawako Eko Suharjo, hadir Sekda Dumai H Hamdan Kamal dan Kepala OPD lainnya. Sosialisasi dipusatkan di halaman kantor DPMPTSP Jalan HR Subrantas Dumai, Selasa (19/3/19).
 
Sosialisasi diisi dengan kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama antara DPMPTSP Kota Dumai dengan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai. 
 
Karena bagi pengusaha yang ingin mengurus perizinan melalui program OSS terlebih dahulu harus memiliki NIK dan terdaftar di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan baru permohonannya dapat diproses.
Penulis: Redaksi


Tag:DPMPTSP DumaiPemko DumaiWalikota Dumai