Berkabar.com - Terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa korupsi pengadaan mesin docking kapal PT Pelindo Dumai di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI, pekan depan.
Sementara pada Rabu (13/1/16) ini, pihak Kejari Dumai baru mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa Hartono (58), pensiunan Pelindo I Cabang Dumai.
"Hari ini kita baru mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau atas vonis hukuman yang rendah dijatuhkan kepada Hartono. Sedangkan untuk putusan bebas kepada Zainul Bahri (47), mantan General Manager Pelindo I Cabang Dumai kita tetap ajukan kasasi, pekan depan," terang Kasi Pidsus Kejari Dumai Hendarsyah YP, SH kemarin.
Ketika ditanya kenapa tidak sekaligus menyatakan banding dan kasasi, Hendarsyah mengatakan, bahwa tenggat waktu untuk kasasi selama 14 hari.
"Masih ada tenggat waktu satu minggu lagi. Jadi permohonan kasasi kita ajukan pekan depan," tuturnya.
Seperti diketahui sebelumnya, dua terdakwa tidak pidana korupsi pengadaan mesin kapal di PT Pelindo Dumai itu mendapat hukuman ringan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai H AS Pudjoharsoyo SH itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut kedua terdakwa 8 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 800 juta atau subsider selama 1 tahun. Karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Zainul Bahri dan Hartonod didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pengadaan mesin docking kapal di Pelabuhan Indonesia I (Pelindo).
Perbuatan kedua terdakwa yang telah menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp.1,7 Miliar itu, bermula saat keduanya melakukan kegiatan pengoptimalan pengusahaan Unit Galangan Kapal (UGK) PT Pelindo I pada kapal Tunda Bayu III pada 2010 lalu.
Dalam pelaksanaannya, terdakwa Zainul yang merupakan GM Pelido I Dumai 2009-2011 yang bekerjasama dengan Kepala UGK PT Pelindo I Medan Hartono sepakat untuk melakukan perbaikan (General Overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II. Namun, Hartono tidak melaksanakan pekerjaan tersebut dan melimpahkan proyek kerjasama Pelindo Dumai dan Medan ke PT Cita Pola Niaga Nusantara.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi. Namun terdakwa Zainul melalui PT Pelindo Dumai tetap melakukan pembayaran uang muka sebanyak 30 persen sebesar Rp1,7 miliar.
Dalam dakwaan tersebut, juga dijelaskan biaya perbaikan yang mahal, dan PT CPNN tetap melakukan pergantian mesin yang seharusnya 1.600 HP justru dipasang 1.300 HP. (rdk/rdk)
Penulis: Redaksi