BERKABAR.COM-PASIRPANGARAIAN- Empat remaja berusia 17 tahun diciduk anggota Polsek Tambusai, Rokan Hulu (Rohul) dengan
tuduhan melakukan pencabulan secara bersama-sama terhadap seorang siswi SMP masih berusia 14 tahun, berinisial SP atau sebut
saja Melati.
Tiga pelajar dan seorang remaja putus sekolah ditangkap polisi, dua di antaranya merupakan warga Kelurahan Tambusai Tengah,
Kecamatan Tambusai yaitu KR (17), dan MAG (17). Sedangkan dua remaja lain merupakan warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan
Tambusai, yakni FS (17) dan AA (17).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/ 154/ X/ Riau/ Res Rohul/ Sek.Tambusai, tanggal 22 Oktober 2017, ke empat remaja
tersebut melakukan pencabulan terhadap Melati, warga Desa Tingkok, Kecamatan Tambusai pada Sabtu malam (21/10/17) sekira
pukul 23.00 WIB.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Suheri Sitorus mengungkapkan awalnya Sabtu
malam sekira pukul 19.00 WIB, korban dijemput teman prianya berinisial TM dan membawanya ke warung tuak di Desa Batas,
Kecamatan Tambusai.
Saat tengah mabuk tuak, TM meminta tolong pelaku KR mengantar Melati pulang ke rumahnya ke Desa Tingkok. Bukannya langsung
mengantarkan Melati, KH malah membawa siswi SMP tersebut ke kebun kelapa sawit warga di samping Kantor Camat Tambusai, di
Dalu Dalu Kelurahan Tambusai Tengah.
Di kebun sawit itulah, pelaku KH mencabuli Melati bersama dengan tiga temannya yakni MAG (17), FS (17) dan AA (17) secara
bergantian.
Setelah puas mencabuli korban, Ahad dinihari (22/10/17) sekira pukul 01.00 WIB, Melati baru diantar pulang ke rumahnya di
Desa Tingkok oleh pelaku KH.
Setibanya di rumah, korban menceritakan aksi pencabulan dilakukan pelaku KH bersama tiga temannya kepada keluarganya.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh Saf (30) ke Mapolsek Tambusai.
Pasca menerima laporan pelapor, tidak mau menunggu lama, Kapolsek Tambusai AKP Yuli Hasman memerintah personel Reskrim
Polsek Tambusai melakukan penyelidikan dan menangkap 4 pelaku pencabulan anak di bawah umur.
"Hasil dari penyelidikan dilakukan, akhirnya ke empat orang yang diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap, dan
langsung dibawa ke Mapolsek Tambusai guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas Ipda Suheri, Senin (23/10/17).
Selain menangkap empat remaja, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 celana Levis warna biru, 1
baju warna pink, 1 celana dalam korban, 1 baju dalam/ boksen, 1 sepeda motor Honda Beat warna hitam putih tanpa Nopol, serta
1 handphone Nokia senter warna hitam.
Ipda Suheri mengaku sejauh ini Polsek Tambusai sudah memeriksa sejumlah saksi, membawa korban ke RSUD Rohul untuk
visum.***(zal)
Sumber: riauterkini
Penulis: Redaksi