Pekanbaru

2026, Polda Riau Tetapkan 19 Tersangka Karhutla, Ungkap 18 Kasus

Redaksi Redaksi
2026, Polda Riau Tetapkan 19 Tersangka Karhutla, Ungkap 18 Kasus
ist/rpg/jpn/net

BERKABAR.COM - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi salah satu kasus yang paling diatensi Kepolisian daerah (Polda) Riau.

Selain melakukan upaya preventif dan preemtif, Korps Bhayangkara juga mengambil tindakan hukum atas pelaku Karhutla.

Sejak awal 2026, aparat kepolisian menangani sedikitnya 18 kasus tindak pidana Karhutla. Dari 18 kasus tersebut, 19 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.

Dari data tersebut, wilayah dengan jumlah kasus terbanyak tercatat di Polres Pelalawan dengan empat perkara dan lima tersangka. Selain itu, Polres Indragiri Hilir dan Polres Bengkalis juga masing-masing menangani empat kasus.

Sementara itu, Polresta Pekanbaru dan Polres Rokan Hilir masing-masing mencatat dua kasus, sedangkan Polres Dumai dan Polres Siak masing-masing satu kasus.

Total luas lahan yang terbakar dari seluruh penanganan perkara tersebut mencapai sekitar 599,92 hektare.

Kabupaten Pelalawan menjadi wilayah dengan luas kebakaran terbesar, yakni mencapai 531,7 hektare, disusul Bengkalis dengan 43,5 hektare dan Siak sekitar 10 hektare.

Direktur ReskrimsusPolda RiauKombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla akan terus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.

“Setiap kasus yang kami tangani diproses secara tegas dan profesional,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Ia mengatakan, penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menekan angka kebakaran lahan, terutama menjelang musim kemarau.

“Penegakan hukum ini menjadi salah satu langkah penting untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak buruk Karhutla,” tutupnya.

Sebelumnya, dalam beberapa kasus Karhutla Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Herry Heryawan sempat turun langsung ke lokasi Kebakaran hutan dan lahan.

Irjen Herry menegaskan komitmen jajaran kepolisian dalam mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah Riau, termasuk melalui patroli intensif dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.

Kegiatan pengecekan lapangan juga menjadi bagian dari langkah antisipatif menghadapi potensi puncak musim kemarau yang diperkirakan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan.


Sumber: riaupos.jawapos.com

Penulis: Redaksi

Editor: Iwan