Berkabar.com - Dua perempuan asal Desa Tangun Kecamatan Bangun Purba, dan Padang Lawas Sumatera Utara (Sumut) ditangkap Polsek Rambah, Rokan Hulu (Rohul).
Kedua perempuan ditangkap, yakni AR (39) warga Pasar Tangun Desa Tangun Kecamatan Bangun Purba, dan SA (28) ikut orang tua di Desa Batang Tanggal Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumut, dengan tuduhan tindak pidana penggelapan dan penadahan.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK MH, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, mengatakan kedua tersangka, AR dan SA, ditangkap anggota Polsek Rambah pada Senin (19/2/18) sekira pukul 14.00 WIB.
Ipda Nanang mengungkapkan dugaan penggelapan dan penadahan sepeda motor Honda Beat warna pink Nopol BM 5646 JP, milik korban Sarwo Edi (36) warga Dusun Pawan Hilir RT 06/ RW 04 Desa Rambah Tengah Hulu Kecamatan Rambah.
Dugaan penggelapan terjadi Rabu (14/2/18) sekira pukul 10.00 WIB, dengan TKP di Jalan Syekh Ismail Desa Rambah Tengah Utara, Kecamatan Rambah, Rohul.
Berawal Rabu pagi (14/2/18) Edi Sarwo pergi ke bengkel di Jalan Syekh Ismail Simpang Tangun Desa Rambah Tengah Utara. Pukul 10.00 WIB, terlapor AR datang ke bengkel dan meminjam motor korban Sarwo Edi dengan alasan akan membeli jeruk di Simpang Tangun.
Namun, sampai Kamis (15/2/18), AR tidak juga mengembalikan sepeda motor milik korban. Lantas Sarwo Edi mencari AR sampai Sibuhuan, namun perempuan tersebut dan Honda BeAT tidak juga ditemukan.
Karena tidak ada itikad baik dari RA, lantas Edi melaporkan RA ke Polsek Rambah untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Pasca menerima laporan korban Edi, Unit Reskrim Polsek Rambah langsung melakukan penyelidikan. Pada Senin (19/2/18) sekira pukul 14.00 WIB, mendapat informasi bahwa AR sedang berada di sebuah Warnet di Simpang Kumu Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir.
Kapolsek Rambah AKP Didi Antoni SH, MH, memerintahkan Kanit Reskrim Polres Rohul Bripka Arif dan anggota menuju lokasi di Simpang Kumu Desa Rambah, untuk menangkap pelaku.
Setibanya di Simpang Kumu, Kanit Reskrim Polres Rambah, bersama anggota langsung menangkap terlapor AR yang saat itu sedang duduk di dalam warnet di Simpang Kumu.
Hasil interogasi awal, AR mengaku sepeda motor milik Sarwo Edi yang dilarikan dirinya telah dijual kepada temannya SA di Sibuhuan seharga Rp2 juta.
Senin malam pukul 21.00 WIB, anggota unit Reskrim Polsek Rambah dipimpin Kapolsek Rambah AKP Didi Antoni SH, MH berangkat ke Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Sumut untuk melakukan penangkapan terhadap penadah barang hasil penggelapan tersebut.
Sekira pukul 23.50 WIB, pelaku penadah SA berhasil diamankan beserta barang bukti 1 sepeda motor Honda BeAT warna pink dengan Nopol BM 5646 JP.
"Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Rambah untuk diproses lebih lanjut," tutup Ipda Nanang Pujiono.
Sumber: goriau
Penulis: Redaksi