Rohil

Curi Buah Sawit Perusahaan, IRT di Rohil Ditankap

Redaksi Redaksi
Curi Buah Sawit Perusahaan, IRT di Rohil Ditankap

Berkabar.com - Ibu Rumah Tangga (IRT), R (48) ditangkap polisi karena kedapatan mencuri buah sawit milik PT LTS di Divisi II Kepenghuluan Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan, Rohil Kamis (23/3/17) sekira. Barang bukti yang diamankan dua tanda buah sawit dan satu arit.

Penangkapan tersebut dikatakan Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres, Aiptu Yusran Pangeran Chery, SH, Senin (27/3/17). “Kamis tanggal 23 Maret 2017, sekira jam 17. 30 wib, saksi 1 (Surianto Sahputra) dan saksi II (Jamian) melakukan mengintaian terhadap pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT LTS, karena saksi I dan saksi II merupakan petugas security di perusahaan tersebut, karena di areal Devisi II PT LTS sudah sering terjadi pencurian buah kelapa sawit,” katanya.

Kemudian pada saat melakukan pengintaian dilihat ada 2 (dua) orang perempuan sedang mengangkat buah kelapa sawit kearah ke luar kebun, melihat kejadian tersebut maka saksi I dan II langsung mengejar perempuan tersebut.

Setelah mendekat dan ditanya orang tersebut mengaku bahwa buah yang dibawanya adalah buah dari kampung, namun setelah ditanya kembali dan yang bersangkutan mengakui buah tersebut adalah buah milik PT LTS yang dicurinya. Mendengar keterangan tersebut maka saksi I dan II langsung melakukan penangkapan terhadap perempuan tersebut, sedangkan pelaku yang lain yang ikut melakukan pencurian sudah melarikan diri kearah kampung.

Selanjut terhadap pelaku tersebut dibawa ke kantor besar dan sekaligus melaporkan kepada Asisten Devisi II (Anwar). Kemudian atas keputusan Asisten maka pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Pujud sekaligus melaporkan kejadian tersebut untuk pengusutan lebih lanjut. Saat ini tersangka dan BB telah diamankan di Mapolsek Pujud untuk proses sidik.

(rdk/rtc)

Penulis: Redaksi


Tag:Pencurian