Rohil -
Rohil

Cabuli Pelajar Hingga Hamil, Warga Tapsel Ditangkap di Sergei

Redaksi Redaksi
 Cabuli Pelajar Hingga Hamil, Warga Tapsel Ditangkap di Sergei
dpg

berkabar.com - Bejad. Begitu kata yang layak disandangkan kepada seorang pria bernama RRBB (38) warga Dusun Laba Boti Desa Pardomuan kecamatan Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut ini.


Pasalnya, pria berwajah oval ini dengan tega telah mencabuli seorang gadis remaja sebut saja JB (17) warga Kepenghuluan Makmur Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira) hingga hamil.


Perbuatan bejad itu terungkap bermula sekira bulan Maret 2020 ibu korban, yakni S Br SM (36) mulai curiga terhadap anak gadisnya tersebut.


Kemudian, sang ibunda menanyakan terhadap korban karena tak pernah meminta uang untuk membeli pembalut wanita (softex, red). "Kok Gak Pernah Kau Minta Uang Sama Mamak Untuk Beli Softex, Biasanya Kalo Mau Halangan Kau Minta Uangnya Sama Mamak".


Namun saat itu korban menjawab, bahwa dirinya tidak meminta uang karena menurut pelajaran yang didapatkan, bahwa lebih baik menggunakan kain. "Aku Dapat Pelajaran Baru di Sekolah Mak, Untuk Perempuan Yang Sedang Halangan Dianjurkan Menggunakan Kain Agar Tidak Banyak Kuman di Kemaluan Perempuan, Makanya Kalo Halangan Aku Selalu Pakai Kain Mak".


Dan dikarenakan sang ibu yang tidak pernah sekolah maka dirinya pun percaya dengan kata-kata korban. Akan tetapi, seiring dengan berjalannya waktu serta ditambah dengan nurani sebagai seorang ibu, dirinya semakin hari merasa curiga dan ada yang aneh terhadap korban.


Hingga pada akhirnya dirinya menanyakan terhadap korban apakah korban dalam keadaan hamil. Lagi-lagi korban tidak mengakui. Dan semakin hari sang ibu semakin kuat rasa curiganya.


Akhirnya, korban pun dibawa kerumah keluarga yang ada di kota Bagan Batu, kecamatan Bagan Sinembah. Dan setelah sampai di rumah keluarga kemudian sang ibu menanyakan terhadap salah seorang kerabatnya "Coba Kau Tengok Dulu Sama Cucumu (Korban, red) itu Ada Yang Aneh Tidak. Karena Sudah Kutanya Tidak Mau Ngaku Dia".


Selanjutnya, sang kerabat pun menanyakan hal tersebut kepada korban, hingga akhirnya korban pun mengakui bahwa dirinya sudah hamil.


Bagai petir menyambar disiang hari, begitu setelah mendengar pengakuan korban itu kemudian sang ibu dan kerabatnya langsung memeriksa perut korban dan ternyata benar, bahwa korban telah hamil.


Pada awalnya, korban tidak mau mengatakan siapa yang telah menghamilinya itu karena korban takut jika mengaku maka korban akan malu dan korban juga takut akan di bunuh, karena tersangka pernah mengancam korban.


Mengetahui perbuatan tersebut dan karena merasa tidak senang, kemudian sang ibu langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.


Setelah menerima laporan dari orang tua korban itu, kemudian Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya diperoleh Informasi seputar keberadaan tersangka.


Dan atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK, maka pada Ahad (21/06/20) Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah berangkat ke daerah Serdang Bedagai, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.


Setelah menempuh perjalanan panjang dan tidak lama setelah sampai di Sumut, akhirnya sekira pukul 21.00 wib tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di rumah orang tuanya yang terletak di KM 12 Desa Batu 12, kecamatan Dolok Masihul kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.


"Alhamdulillah, setelah bekerja keras dan harus menempuh perjalanan yang jauh, akhirnya kita berhasil menangkap seorang laki-laki yang bernama RRBB yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak," ujar Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK yang didampingi Plh Kanit Reskrim, Ipda YU Sormin SH, Selasa (23/06/20).


Sudah 4 Kali Sejak September 2019
Secara perlahan namun pasti akhirnya perbuatan bejad seorang laki-laki bernama RRBB (38) warga Dusun Laba Boti Desa Pardomuan kecamatan Angkola kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut ini terkuak.


Dimana, dari hasil Interogasi yang dilakukan petugas kepolisian terhadap tersangka, bahwa dirinya mengakui perbuatan bejadnya itu terhadap korbannya.


"Dirinya mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 4 kali di tempat yang sama, yakni rumah korban yang terletak di Dusun Harapan Jaya RT 03 RW 07 kepenghuluan Makmur Jaya, kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira)," ujar Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Indra Lukman Prabowo SH Sik melalui Plh Kanit Reskrim, Ipda YU Sormin SH kepada Dumai Pos, Rabu (24/6).


Dimana, lanjutnya lagi kejadian bejad tersebut terjadi pertama dilakukan tersangka sejak hari Selasa, 25 September 2019 sekira pukul 23.00 wib hingga Kamis, 14 November 2019.


"Dalam melakukan perbuatan tersebut pelaku membujuk atau merayu korban dengan mengatakan bahwa pelaku menyukai korban dan setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku melarang korban untuk memberitahu kepada orang tuanya maupun kepada orang lain sehingga korban tidak berani untuk menceritakan kejadian tersebut," terang Sormin kembali.


Dan ketika ditanya hubungan antara tersangka dengan korban, lebih jauh lagi Plh Kanit Reskrim menjelaskan tiada ada sama sekali, kecuali satu marga. "Kalau hubungan kekeluargaan tidak ada, kecuali hanya satu marga saja," ungkapnya.


Karena, lanjutnya lagi pelaku punya ladang di Bagan Batu. "Jadi kalau pelaku datang keladangnya dia singgah di rumah korban dan beristirahat disitu," ujar Sormin lagi.


Dan turut diamankan dalam pengungkapan kasus asusila itu, masing-masing satu helai baju kaos warna pink, satu helai celana jens ponggol warna biru, satu helai Bra warna biru hitam, satu helai celana dalam warna pink, serta Visum Et Repertum.


"Dan terhadap tersangka kita jerat dengan Pasal 76 d Jo Pasal 76 e UU no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana," tegas Sormin.

Penulis: Redaksi

Editor: Iwan

Sumber: dumaipos


Tag:ABGCabul