Peristiwa

Terdakwa Pembunuhan Sadis di Rantau Bais-Rohil Dituntut 10 Tahun Penjara

Redaksi Redaksi
Terdakwa Pembunuhan Sadis di Rantau Bais-Rohil Dituntut 10 Tahun Penjara
toni/ berkabar.com
Terdakwa saat menjalani persidangan
Berkabar.com - Terdakwa MAUS (27) yangg diduga pelaku pembunuhan sadis terhadap korban almarhum Anto Tarigan, warga Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, Rabu (23/8/17), kembali menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
 
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan JPU Maruli Tua Sitanggang SH menyatakan, terdakwa MUAS terbukti secara sah dan menyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 3 KUHPidana, tentang penganiayaan yang direncanakan hingga mengakibatkan kematian.
 
"Menuntut terdakwa selama sepuluh tahun penjara. Sedangkan barang bukti (bb) berupa parang babat disita untuk dimusnahkan," ujar Maruli Tua Sitanggang SH dalam sidang. 
 
Sebelum dituntut menurut JPU hal-hal yang meringankan tidak ada alasan pemaaf. Namun terdakwa berterus terang dalam persidangan dan menyesali perbuatannya.
 
Pantauan dalam sidang, usai penuntut umum membacakan tuntutan, sidang yang diketuai Majelis Hakim Rudy Ananta Wijaya SH MH Li, didampingi hakim anggota Lukman Nulhakim SH dan Crimson SH, memberikan kesempatan kepada terdakwa MAUS YANG didampingi penasehat  hukumnya Daniel Pratama SH  dari Posbakum Lembaga Batuan Hukum (LBH) Ananda atas tuntutan itu apakah akan mengajukan pembelaan (pledoi) atau tidak. 
 
"Kami mohon waktu satu minggu Yang Mulia, untuk mengajukan pembelaan secara tertulis," ujar Daniel pratama  SH.
 
Atas permohonan itu Ketua majelis hakim Rudy Ananta Wijaya SH MH Li mengabulkan permohanan penasehat hukum terdakwa dan menunda sidang hingga Rabu (5/9/17), dengan agenda mendengarkan pledoi.
 
 Sebelumnya Terdakwa MAUS didakwa dengan pasal alternatif yaitu, dengan  dakwaan primer pasal  340 ayat 1 dan 2 , dan subsisider pasal 355 ayat 3 jo pasal 55  KUHpidana.
 
Keterangan terdakwa dalam persidangan sebelumnya dirinya nekat melakukan penganiayaan itu karena sakit hati dipermalukan dan dilecehkan oleh Anto Tarigan, terkait upah kerja membabat lahan kebun sawit yang tidak dibayarkan oleh korban, hingga  nekad membacok korban dengan parang babat berkali-kali ke bagian kepala, tangan dan kaki korban dengan sadis.(toc)
 
Penulis: Redaksi


Tag:Maruli Tua Sitanggang SHRantau Bais