Peristiwa

Pemberian Grasi Annas Maamun, ICW Kecewa, KPK Kaget

Redaksi Redaksi
Pemberian Grasi Annas Maamun, ICW Kecewa, KPK Kaget
jawapos/net

BERKABAR.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi Annas Maamun. Mantan Gubernur Riau itu mendapat pengurangan hukuman selama satu tahun. Pemberian grasi ini disayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Grasi itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019. Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkum HAM) Ade Kusmanto membenarkan kabar tersebut.

"Bahwa grasi yang diberikan presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 (tujuh) tahun menjadi pidana penjara selama 6 (enam) tahun," kata ade saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2019) dikutip CNNIndonesia.

Dalam hal ini, kata Ade, pengurangan hukuman tidak termasuk bagi denda Rp200 juta yang dikenakan terhadap Anas.

Berdasarkan catatan Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen PAS), lanjut Ade, grasi ini membuat eks Gubernur Riau itu akan dibebaskan tahun depan, tepatnya 3 Oktober 2020. Selain itu, Ade juga sudah membayarkan denda terhitung sejak 11 Juli 2016 lalu.

Kendati demikian, Ade tak merinci alasan pemberian grasi tersebut. Dia menegaskan bahwa itu merupakan kewenangan dari Presiden Jokowi sebagai pemberi grasi.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyayangkan sikap Jokowi yang memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi. Menurutnya, itu semakin menegaskan bahwa Jokowi memang tak memiliki komitmen antikorupsi.

"ICW kecewa sekaligus mengecam langkah dari Presiden Joko Widodo yang justru memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun," ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis.

Kurnia menegaskan bahwa Annas Maamun merupakan mantan kepala daerah yang dipilih masyarakat. Ketika divonis bersalah atas kasus korupsi, maka Annas telah mengabaikan mandat yang telah diberikan masyarakat atau pemilihnya di pilkada.

Kurnia menilai langkah Jokowi memberikan grasi kepada Annas Maamun bisa membuat masyarakat Riau kecewa. Terlebih, kasus korupsi tergolong kasus kriminal luar biasa.

"Langkah dari Presiden ini mencoreng rasa keadilan masyarakat karena bagaimana pun pihak paling terdampak atas kejahatan korupsi yang dilakukan oleh terpidana adalah masyarakat itu sendiri," ujar Kurnia.

"Presiden berdalih karena rasa kemanusiaan sehingga mengeluarkan grasi kepada terpidana. Alasan itu tidak dapat dibenarkan, sebab indikator "kemanusiaan" sendiri tidak dapat diukur secara jelas," lanjutnya.

Annas terjerat kasus korupsi terkait alih fungsi hutan di Riau. Kala itu, Annas Maamun yang masih menjabat Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014.

Awalnya pada 9 Agustus 2014 Menteri Kehutanan saat itu, Zulkifli Hasan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Annas.

Di surat itu, Menteri Kehutanan membuka kesempatan pada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodasi melalui pemerintah daerah. Annas pun memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut.

Kemudian, pada 19 Agustus 2014 Tersangka Suheri yang mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group mengirimkan surat Annas.

Isi surat itu, Annas diminta mengakomodasi lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam RT/RW Provinsi Riau.

Setelah itu, Surya diduga menawarkan Annas uang sebesar Rp8 miliar melalui Gulat apabila area perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan. Annas mengiyakan.

Buntut dari hal itu, Annas dan Gulat divonis bersalah. Annas terbukti menerima Rp 500 juta dari Gulat.
  
KPK Kaget
Pemberian grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun dari Presiden Joko Widodo membuat kaget Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami cukup kaget ketika mendengar Informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (26/11/2019).

Febri menilai hal itu mengejutkan karena kasus korupsi yang dilakukan Annas berkaitan dengan sektor kehutanan.

Kasus itu suap untuk perubahan kawasan bukan hutan untuk kebutuhan perkebunan sawit.

"Korupsi yang terjadi di sektor kehutanan memiliki akibat yang lebih besar terhadap hutan itu sendiri, lingkungan dan kepentingan publik untuk lingkungan yang sehat," ujar Febri dikutip kompas.

Febri menuturkan, sore ini KPK telah menerima surat dari LP Sulamiskin tempat Annas ditahan.

Surat tersebut berisi permintaan agar KPK melaksanakan keputusan presiden terkait grasi terhadap Annas Maamun.

Menurut Febri, KPK akan mempelajari isi surat tersebut terlebih dahulu karena surat tersebut tidak mengungkap alasan pemberian grasi kepada Annas.

"Dengan tetap menghargai kewenangan Presiden memberikan pengampunan (grasi) terhadap terpidana kasus korupsi Saudara Annas Maamun dalam perkara ini, KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut," kata Febri.

Diberitakan, Presiden Jokowi memberikan grasi berupa potongan satu tahun masa hukuman kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus alih fungsi lahan Provinsi Riau.

Dengan adanya grasi ini, Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung diprediksi akan bebas pada Oktober 2020 tahun depan karena ia hanya cukup menjalani enam tahun masa hukuman dari vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhlan Mahkamah Agung.

Seperti diketahui, pada 2015, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Annas karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp 5 miliar di Riau.

Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.(*)


Sumber: halloriau
Editor: Iwan

Penulis: Redaksi


Tag:Annas MaamunICWKPK