Nasional

Apesnya Nasib Sekda Kota Dumai, Usai Batal Berhaji Kini Jadi Tersangka Korupsi

Redaksi Redaksi
Apesnya Nasib Sekda Kota Dumai, Usai Batal Berhaji Kini Jadi Tersangka Korupsi
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

Berkabar.com  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Riau, Muhammad Nasir (MN) sebagai tersangka. Nasir diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek jalan saat ia masih menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis.

"MN sudah menjadi tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dihubungi wartawan dari Pekanbaru, Kamis (10/8/2017).

Sebelum jadi tersangka, Nasir sudah dicegah KPK bepergian ke luar negeri. Akhir pekan lalu, dia batal berangkat ke Tanah Suci untuk beribadah haji meski sudah berada di Embarkasi Batam, karena namanya sudah masuk daftar cekal.

Selain Nasir, KPK juga menetapkan bos PT Nawatindo berinisial HS sebagai tersangka. HS merupakan pengusaha yang memenangkan proyek jalan tersebut. "Selain MN, HS juga sudah kita tetapkan menjadi tersangka," ujar Saut.

Nasir dan HS diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek jalan multi years yang bermasalah yakni di wilayah Jalan Lingkar Rupat-Batu Panjang, Kabupaten Bengkalis. Proyek itu dikerjakan dari tahun 2013-2015, nilainya mencapai Rp500 miliar.

Terkait kasus korupsi proyek jalan tersebut, penyidik sudah melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Bengkalis, Dinas PU Bengkalis dan rumah dinas Sekda Dumai M Nasir.

"Kasusnya sudah tahap penyidikan dan tim KPK sudah melakukan penggeledahan," tukas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada Okezone. (sal)

 

Sumber: Okezone 

Penulis: Redaksi


Tag:KPKSekda Dumai M NasirSekda Dumai Tersangka