Berkabar.com - Seorang laki-laki berusia 40 tahun asal Mojokerto Jawa Timur (Jatim) yang selama ini berdiam di Yogyakarta, Bobby Adhie Nugroho, dibekuk jajaran Polresta Yogyakarta terkait aksi teror penyayatan yang dilakukannya terhadap tiga orang perempuan.
Bersamaan dengan dibekuknya Bobby, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pisau kater (cutter) dan sepeda motor Viar warna hitam AB-2418-MY yang digunakan pelaku saat beraksi pada Senin (2/5) malam.
Pelaku teror yang ditangkap di rumah saudarinya di wilayah Sonopakis, Kasihan, Bantul, tidak bisa mengelak, saat Polisi mampu membuktikan kendaraan yang digunakan Bobby sama persis dengan gambar di CCTV.
Selain pisau kater dan sepeda motor, Polisi juga menemukan helm warna hitam, jaket biru, celana krem dan sebuah buah tas.
Dalam keterangan persnya Selasa (3/5), Kapolda DIY Brigjen Pol Prasta Wahyu Hidayat mengatakan, teror penyayatan yang memakan tiga korban, Nadila Eka Rahmawati (12) siswi SD Randusari, Karni (16) siswi SMK Berbudi dan Nelyratnasari (19) mahasiswi Farmasi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) ini, hanya didasari rasa kesal tersangka.
Berdasar pengakuan awal tersangka, korban menghalang-halangi jalan sepeda motor tersangka. "Karena itu, pelaku memepet para korban dan mengambil pisau kater dari celananya. Selanjutnya, pisau itu digunakan untuk menyayat lengan korban dengan tangan kiri," kata Kapolda DIY.
Untuk menelusuri motif sesungguhnya, lanjut Kapolda, Polisi belum bisa menentukan, apakah yang bersangkutan memiliki kelainan kejiwa. Untuk itu, Kepolisian adakan menyiapkan tim psikolog dalam mendalami kejiwaan pelaku.
"Masalah apakah yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan jiwa atau tidak, butuh penelusuran,” kata Kapolda.
Sebagai tersangka, Bobby akan dikenai pasal 80 ayat 2 Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 351 ayat 2 KUHP yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman sama yakni lima tahun penjara.
Sumber: beritasatu
Penulis: Redaksi