Pekanbaru

Pelajar di Pekanbaru Jadi Korban Pemerasan hingga Rp60 Juta, Diancam Sebar Foto Syur, 4 Terduga Pelaku Diamankan

Redaksi Redaksi
Pelajar di Pekanbaru Jadi Korban Pemerasan hingga Rp60 Juta, Diancam Sebar Foto Syur, 4 Terduga Pelaku Diamankan
ist/rpg/jpn/net

BERKABAR.COM - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang melibatkan seorang pelajar perempuan sebagai korban.

Polisi telah mengamankan empat orang diduga pelaku masing-masing berinisial FR, MS, RF, dan RY. Kasatreskrim AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/415/IV/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 7 April 2026 atas nama pelapor Apriadi.

"Para terduga pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana pemerasan atau pengancaman, termasuk ancaman pencemaran dan penyebaran informasi pribadi korban," ujar AKP Anggi, Selasa (21/4/2026).

Peristiwa ini terjadi dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak Juni 2025 hingga April 2026 di kawasan Jalan Pemuda, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Kasus bermula saat korban berinisial JS, seorang pelajar, berkenalan dengan salah satu pelaku berinisial MS pada April 2025.

Dalam perkenalan tersebut, MS diduga mulai melancarkan aksinya dengan meminta korban mengirimkan foto tidak senonoh disertai ancaman penculikan jika permintaan tidak dipenuhi.

Karena merasa terancam dan ketakutan, korban akhirnya menuruti permintaan tersebut dan mengirimkan foto melalui aplikasi pesan instan. Namun, situasi semakin memburuk ketika pelaku kembali meminta foto lain dengan ancaman akan menyebarkan foto sebelumnya.

"Setelah menguasai foto korban, pelaku bersama dua rekannya, RF dan RY, diduga melakukan pemerasan secara berulang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp700 ribu hingga Rp10 juta," jelas Anggi.

Tidak berhenti di situ, korban yang sempat menceritakan kejadian tersebut kepada pelaku lain berinisial FR justru kembali menjadi sasaran pemerasan.

FR diduga memanfaatkan kondisi korban dan ikut melakukan aksi serupa menggunakan nomor berbeda, dengan permintaan uang berkisar antara Rp6 juta hingga Rp7 juta dalam periode Januari hingga Maret 2026. Akibat serangkaian peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp60 juta.

Saat ini, para terduga pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 482, Pasal 483, atau Pasal 492 juncto Pasal 126 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital anak-anak guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.


Sumber: riaupos.jawapos.com

Penulis: Redaksi

Editor: Iwan