Berkabar.com - Sulpandra (34), pemilik pabrik pembuatan mie berformalin di Jalan Muhajirin, Gg Muhajirin 3, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif pasca digerebek pada Jum'at (02/06/17) pekan lalu.
Polsek Tampan menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan bukti hasil tes kandungan mie yang memang mengandung zat berformalin dan dapat membahayakan kesehatan.
Menurut Kapolsek Tampan, Kompol Rezi Dharmawan, tersangka sendiri nekat menjalankan bisnis beresikonya itu hanya karena untuk mengejar keuntungan semata. Apalagi biaya produksi mie berformalin tersebut juga murah dan mie yang telah diproduksi dapat tahan lama karena sudah dicampur dengan formalin.
"(Sulpandra) sudah tersangka. Hasil uji lab BBPOM juga sudah membuktikan mie yang diproduksi dari pabrik milik tersangka mengandung zat berformalin. Pabrik mie itu sudah beroperasi selama kurang lebih satu tahun dan telah mengedarkan produk mie berformalin ke beberapa tempat di Pekanbaru, termasuk Rumbai dan Tampan," katanya kepada riauterkini.com, Senin (05/06/17).
Dari penggerebekan pekan lalu di TKP, sambung Rezi, turut diamankan pula sejumlah barang bukti, yaitu 2 jeriken berisi 60 liter zat cair formalin serta 6 kantong mie yang diduga telah mengandung formalin.
"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tutupnya.
(rdk/rtc)
Penulis: Redaksi