Berkabar.com - Maraknya juru pakir ilegal dan meminta tarif diluar aturan di kota Pekanbaru membuat Dinas Perhubungan kota Pekanbaru mengambil langkah extrim untuk membasmi pelaku yang kerap kali membuat masyarakat resah ini.
Tidak tanggung-tanggung, Dinas Perhubungan telah bekerja sama dengan pihak intel dari kepolisian untuk menangkap dan menindak tegas pelaku jukir ilegal di kota Pekanbaru.
"Ya, saat ini kami sedang merancang formasi dan formula untuk membasmi juru parkir nakal, jika kedapatan jukir tersebut langsung masuk dalam ranah tindak pidana ringan (Tipiring). Disitu hukumannya bisa berupa denda atau kurungan badan," tegas Kepala UPTD Parkir, Bambang Arianto kepada Riauterkini.com, Selasa (7/3/2017).
Lanjut, Pria berbadan gempal dan tegap ini juga menegaskan kepada pengendara dan masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan keberadaan jukir-jukir nakal tersebut.
"Setiap laporan akan kita tindak lanjuti, disini kita bukan sosialisasi lagi, tapi ini adalah penindakan tegas," pungkasnya lagi.
Untuk mengantisipasi ancaman dan paksaan membayar parkir diluar ketentuan, Bambang menyarankan kepada masyarakat untuk menyiapkan uang Pas, Rp1000 untuk motor dan Rp 2000 untuk mobil.
(rdk/rtc)
Penulis: Redaksi