Berkabar.com - Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memberi sinyal berkas dugaan korupsi pembebasan lahan Embarkasi Haji Riau segera lengkap atau P-21. Pasalnya berkas dua tersangka yang terjerat kasus ini sudah dilimpahkan penyidik ke jaksa peneliti atau tahap I.
"Sudah tahap I atau diserahkan ke jaksa peneliti. Kalau tidak ada kekurangan langsung dinyatakan lengkap," kata Kasi Penyidikan Kejati Riau Rachmad Surya Lubis kepada wartawan, Rabu (8/6).
Jika dinyatakan lengkap, dua tersangka kasus ini, masing-masing Muhammad Guntur yang pernah menjabat Kabag Tapem Setda Riau dan Nimron Varasian selaku kuasa lahan, segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kalau lengkap segera tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU untuk proses penuntutan," sebut Rachmad.
Sebelumnya dalam kasus ini, auditor di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan penyelewengan anggaran dalam pembebasan lahan ini merugikan negara Rp 8,3 miliar.
Selama menelusuri kasus ini, penyidik Pidana Khusus Kejati Riau telah memeriksa puluhan saksi, baik dari kalangan pejabat di Sekretariat Daerah Provinsi Riau dan beberapa warga yang memiliki tanah di areal pembangunan Embarkasi Haji.
Kasus ini bermula sewaktu Pemerintah Provinsi Riau pada tahun 2012 melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran pengadaan tanah Embarkasi Haji senilai Rp17 miliar.
Dalam perjalanannya terjadi penyimpangan karena harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan, serta tidak berdasarkan pada harga nyata tanah di sekitar lokasi yang diganti rugi.
Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.
(rdk/frc)
Penulis: Redaksi