Nasional

Senin Depan, Ahok Akan Diproses Bareskrim

Redaksi Redaksi
Senin Depan, Ahok Akan Diproses Bareskrim

Berkabar.com - Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama telah mendapatkan surat panggilan dari Bareskrim Mabes Polri kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh mantan Bupati Belitung Timur itu. Basuki atau akrab disapa Ahok ini mengatakan, pertama kali mengetahui akan dipanggil dari salah satu acara televisi.

Namun, ternyata surat tersebut telah diterimanya. "Tadi kayaknya sudah dikasih tahu. Katanya (dipanggil) Senin (7/11)," katanya di Rumah Sakit Siloam, Jakarta Barat, Kamis (3/11).

Mantan politisi Gerindra ini menambahkan pemanggilan untuk memberikan keterangan saja kepada pihak berwenang. Ahok memastikan akan hadir dalam pemanggilan tersebut.

"Mungkin pagi. Tapi saya pasti datang. Warga Negara yang baik kalau dipanggil pasti datang," tutup Ahok.

Seperti diketahui, sejumlah warga yang terdiri dari 10 elemen masyarakat melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) ke Bareskrim Polri. Ahok dilaporkan atas dugaan penistaan agama.

Muhammad Linggat Afriyadi salah satu dari elemen masyarakat itu mengatakan laporan mengacu pada pelanggaran Undang-undang (UU) ITE. Di mana dalam sebuah video yang diunggah di youtube itu, Ahok dianggap telah melakukan pencemaran dan penghinaan agama.

"Kami mendasarkan pada Pasal 256 huruf a, juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Karena tindakan yang disampaikan dan unggah di youtube," kata dia di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/10).

"Kedua muatan atau kontennya berbau tentang pencemaran dan penghinaan yang dispesifikkan pada agama tertentu," timpal dia.

Sumber: merdeka

Penulis: Redaksi


Tag:AhokKasus Dugaan Penistaan Agama