Berkabar.com - Pengakuan mengejutkan dilontarkan oleh De (25) saat dihadirkan disela ekspose di Mapolresta Pekanbaru, Jum'at (15/07). Tersangka begal bersenpi yang sudah menembak dan melukai korbannya dalam aksi perampasan sepeda motor di gerbang bandara SSK II Pekanbaru pada 29 April 2016 silam tersebut ternyata dulunya adalah seorang pemain sepakbola yang bahkan pernah membela Timnas Indonesia U-18.
Hal itu diakui langsung oleh De ketika menyempatkan dirinya berbincang dengan riauterkini.com. Hebatnya, sebelum karirnya hancur dan terjun sebagai penjahat jalanan, warga Desa Danau Bingkuang, Kabupaten Kampar ini sempat pula membela tim Merah Putih dalam pertandingan internasional di Negeri Gajah Putih, Thailand.
"Dulu aku atlet sepakbola bang. Pernah masuk Timnas U-18 tahun 2012," sebutnya tertunduk dengan kondisi tangan terborgol.
Dengan suara tersendat-sendat, De juga menceritakan semua kisah hidupnya mulai dari saat masih berprestasi hingga akhirnya menjadi penjahat buronan polisi. Semua kehancuran karirnya itu, sambungnya, diawali karena rasa frutasinya akibat perpisahan kedua orang tuanya. Dari situlah, ia pun semakin stres dan menjadi salah pergaulan. Mulai mencoba-coba mengkonsumsi narkoba lalu menjadi begal di jalanan.
"Waktu masih makai (narkoba), saya sempat mau tobat. Mau nyerahkan diri buat direhabilitasi. Tapi nggak jadi. Baru kali ini (melakukan pembegalan)," sebutnya. Disinggung mengenai aksi penembakan yang dilakukannya terhadap Rendy Syaputra di gerbang masuk Bandara SSK II akhir April lalu, De pun tak membantahnya. Dirinyalah yang menembak korban karena ketika berupaya mengambil sepeda motor korban, korban memberikan perlawanan sehingga ia refleks menembakkan senpi rakitan yang dibawanya. Tembakan tersebut tepat mengenai salah satu paha korban dan membuat korban terpaksa mendapat perawatan intensif di RS Syafira Pekanbaru.
"Waktu itu refleks bang, dia (korban) melawan jadi saya terpaksa," gumamnya.
Sementara itu, dalam ekspose yang dipimpin oleh Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Ady Wibowo tersebut, selain berhasil meringkus tersangka De, polisi berhasil pula menciduk Al, seorang penadah motor hasil rampasan. Termasuk mengamankan barang bukti sepucuk senpi rakitan dan sebutir peluru aktif serta dua unit sepeda motor.
"De ini eksekutornya, sedangkan Al penadah. Meski dua sudah tertangkap, tapi kita masih memburu satu tersangka lagi yang menjadi rekan De sewaktu melakukan pembegalan dua bulan silam. Inisialnya In. Untuk para tersangka sendiri, akan kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dan 480 KUHP," tutup pamen yang memiliki nama panggilan Dibo tersebut.
(rdk/rtc)
Penulis: Redaksi