Internasional

Indonesia Diminta Kedepankan Bantuan Diplomatik untuk Selamatkan 10 WNI di Filipina

Redaksi Redaksi
Indonesia Diminta Kedepankan Bantuan Diplomatik untuk Selamatkan 10 WNI di Filipina
Ilustrasi.Net

Berkabar.com - Pengamat internasional dari Universitas Paramadina, Dinna Wisnu, menyatakan Indonesia bisa mengedepankan bantuan diplomatik dibandingkan upaya militer dalam penyelamatan 10 WNI yang disandera di perairan Filipina. Sebab, otoritas Filipina belum tentu mau jika terang-terangan tentara Indonesia turun ke sana.

"Justru bantuan lewat jalur diplomatik yang paling mungkin," kata Dinna saat dihubungi SP di Jakarta, Kamis (31/3).

Dinna mengatakan TNI bersama intelijen Indonesia bisa bekerja sama dengan Kedutaan Besar RI di Manila dan para tokoh Islam yang aktif di Filipina Selatan, misalnya dari Muhammadiyah, untuk menawarkan duduk bersama otoritas Filipina. Menurutnya, jalur perundingan seperti itu justru akan efektif sebagai sarana berbagi informasi dan memaksimalkan peran masyarakat sipil.

"Kita usulkan beberapa best practices, seperti pengalaman Muhammadiyah untuk perdamaian di Mindanao, soal penanganan teroris, soal negosiasi tebusan, dan seterusnya," ujar Dinna.

Dinna menambahkan segala bentuk negosiasi harus melalui koordinasi dengan otoritas Filipina, termasuk negosiasi dengan kelompok penjahat Abu Sayyaf.

"Jalur usulan tetap diketahui dan melalui KBRI atau Kemlu supaya relasi bilateral Indonesia-Filipina tetap baik," tandasnya.

Sementara itu, Filipina menyatakan militer Indonesia tidak bisa membantu dalam operasi penyelamatan 10 WNI di perairan Tawi-Tawi karena wilayah itu merupakan teritori Filipina. Pasukan militer Filipina mampu untuk melakukan tugasnya sendiri.

"Berdasarkan konstitusi kami, kami tidak mengizinkan pasukan militer di sini tanpa sebuah perjanjian," kata juru bicara pasukan militer Filipina atau Armed Forces of the Philippines (AFP) Kolonel Restituto Padilla.

Padilla merujuk kepada Pasal XVIII, bagian ke-25 dari Konstitusi Tahun 1987 yang secara eksplisit melarang militer asing berada di Filipina. Disebutkan juga, militer asing, pasukan, atau fasilitas tidak seharusnya diizinkan di Filipina kecuali di bawah sebuah perjanjian yang disetujui Senat dan ketika Kongres memintanya, serta harus diratifikasi oleh mayoritas suara dalam sebuah referendum nasional kemudian diatur lewat perjanjian oleh negara-negara yang bersangkutan.

Hal itu ditegaskan Padilla untuk menanggapi pernyataan Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu yang menyebutkan bahwa Indonesia siap membantu dalam penyelamatan para sandera WNI, namun harus menunggu izin dari otoritas Filipina terlebih dulu. "Ini adalah negara asing. Jika kita tidak diizinkan masuk maka kita tidak bisa memaksakannya. Jika Manila siap menyelesaikan itu, maka kita akan menunggu, tapi jika mereka perlu bantuan, maka kita akan masuk," kata Ryamizard.

Senada dengan itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan telah menerima instruksi dari Presiden Jokowi terkait upaya pembebasan 10 WNI yang disandera oleh kelompok separatis Abu Sayyaf. Namun, jajarannya masih menunggu hasil koordinasi Kementerian Luar Negeri RI dengan otoritas Filipina sebelum mengambil tindakan.

"Kita sudah koordinasi sama Menlu (Menteri Luar Negeri) dan Panglima TNI, itu dikoordinasikan ke pemerintah sana, apakah nanti yang menangani dari otoritas Filipina atau kita. Tetapi ini sekali lagi kita sedang menunggu hasil koordinasi," kata Badrodin yang ditemui usai menghadap presiden, Selasa (29/3).

Badrodin menyatakan tindakan yang dimaksud bukan berarti menurunkan pasukan untuk melakukan penyerangan. "Belum sampai ke sana (menurunkan pasukan). Nanti otoritasnya lah. Inikan pasukan untuk apa? Kan sudah ada otoritas sana, maka saya bilang menunggu koordinasi. Kita jangan gegabah," ujarnya.

Sumber: beritasatu

Penulis: Redaksi


Tag:10 WNI