Inhu

Dewan Sebut PT Panca Agro Lestari Kuasai 3.707 Hektar Lahan Tanpa Izin

Redaksi Redaksi
Dewan Sebut PT Panca Agro Lestari Kuasai 3.707 Hektar Lahan Tanpa Izin

BERKABAR.COM- PT Panca Agro Lestari (grup Duta Palma) yang merupakan perusahaan perkebunan di Kecamatan Kuala Cinaku, Inderagiri Hulu (Inhu) telah menguasai lahan tanpa izin apapun seluas 3.707 hektar.

Hal ini berdasarkan temuan Pansus Monitoring DPRD Riau setelah dilakukan overlay menggunakan citra landsat, beberapa waktu yang lalu.

Selain itu, berdasarkan pemantauan peta dan koordinat yang sama, terbukti PT Panca Agro Lestari melakukan penanaman di luar areal konsesi yang diberikan Kementerian Kehutanan di Kabupaten Inhu, seluas lebih kurang 3707 hektar.

Kemudian, PT Panca Agro Lestari juga tidak memiliki izin apapun dalam penguasaan lahannya. Berdasarkan perhitungan luas lahan, maka PT Panca Agro Lestari memiliki potensi produk sebesar 3707 hektar x 20 ton tbs/ha/th= 74140 ton tbs/ha/th.

Berdasarkan perhitungan Pansus dengan data-data dan fakta yang diperoleh, dari aspek keuangan dan perpajakan diduga adanya ketidakwajaran yang cukup besar sehingga mengakibatkan kerugian negara, daerah dan masyarakat dalam bentuk potensi PPn, PPh dan PBB kurang lebih Rp12.590.480.000 setiap tahunnya.

PT Panca Agro Lestari pun diduga melakukan pengrusakan lingkungan, yakni menanam di Daerah Aliran Sungai pada kategori sungai-sungai kecil.

Pansus Monitoring sempat menyimpulkan bahwa PT Panca Agro Lestari diduga melakukan pelanggaran terhadap Kawasan Hutan sesuai Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat 1,2 dan 3.

Kesimpulan selanjutnya, PT Panca Agro Lestari diduga melakukan pelanggaran karena tidak memiliki IUP-B sesuai Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 42, 43, 47 ayat 1 dengan sanski hukum Pasal 105, 109 dan 113 ayat 1.

PT Panca Agro Lestari juga diduga melakukan pelanggaran tentang perpajakan dan retribusi sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retsibusi Daerah, Pasal 85 ayat 1, 86 ayat 1, 87 ayat 1, 88 ayat 1, 89 ayat 1, 90 ayat 1 dengan sanksi di Pasal 174 ayat 1 dan Pasal 175.

Selanjutnya, PT Panca Agro Lestari diduga melakukan pelanggaran lingkungan hidup dan DAS sesuai Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam Pasal 50 Ayat 3 huruf c dengan sanksi yang tertera dalam Pasal 78 Ayat 5.

"Pada prinsipnya, kami dari Pansus waktu itu sudah menyerahkan data kesalahan PT Panca Agro Lestari ini ke pihak kepolisian, Polda Riau. Namun, sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya," kata Suhardiman Amby, anggota DPRD Riau dari Partai Hanura yang pernah menjadi Ketua Pansus Monitoring, Senin (30/10/17).

Waktu itu ingatnya, sejumlah poin menjadi rekomendasi Pansus. Seperti, Meminta pihak KPK melakukan penyelidikan terhadap kerugian negera terhadap pendapatan negara pada Pajak PPN, PPH, PBB, Biaya Keluar (Pajak Ekspor) dan Pajak Maklon.

Meminta kepada DPRD Riau untuk membentuk tim pengawas untuk mengawasi jalannya pemeriksaan oleh pihak terkait, Meminta pejabat PNS dinas terkait untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penindakan terhadap PT Panca Agro Lestari.

Meminta kepada pihak berwenang untuk melakukan eksekusi terhadap PT Panca Agro Lestari karena sudah menguasai lahan tanpa izin apapun, Meminta kepala BLH Riau untuk melakukan kajian secara sungguh-sungguh terhadap pealnggaran lingkungan dan AMDAL serta realisasinya di lapangan, termasuk menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan. ***(ary/riauterkini)

Penulis: Redaksi