Komoditas satu ini memang tidak termasuk Sembilan Bahan Pokok atau dikenal dengan singkatan Sembako. Kendati begitu, bukan berarti barang tersebut tidak penting bagi lebih 250 juta jiwa penduduk negeri. Sebaliknya menjadi denyut nadi kehidupan sosial masyarakat dan ekonomi terlebih masyarakat menegah ke bawah. Paling tidak, jika terjadi kelangkaan maka emak-emak bereaksi keras bahkan siap turun ke jalan membawa peralatan dapur. Beritanya pun viral membuat pemangku kepentingan tunggang langgang segera mengambil kebijakan meredam gejolak yang bisa merembet ke mana-mana. Lantas bagaimana barang ini diproduksi, di-distribusi hingga sampai ke konsumen termasuk urgensinya bagi masyarakat kebanyakan? Berikut tulisannya.
Oleh : Iwan Iswandi
YA LIQUEFIED Petroleum Gas (LPG) atau dalam bahasa Indonesia disebut gas minyak cair merupakan bahan bakar hidro karbon yang terdiri dari propana (C3H8) dan butana (C4H10). Selanjutnya dicairkan melalui tekanan atau pendinginan tertentu sehingga memudahkan disimpan dan diangkut.
Penasaran dengan perjalanan panjang LPG mulai eksplorasi dari perut bumi hingga sampai ke tangan konsumen? Ya sesuai fungsi media massa diantaranya memberikan informasi bersifat edukasi yang mencerahan kepada pembaca tanpa bermaksud menggurui maka www.berkabar.com berusaha menyajikan data bersifat teknis maupun non teknis dari sumber kredibel termasuk wawancara ke sejumlah nara sumber di lapangan.
Ditengarai LPG merupakan singkatan dari bahasa Inggris yang dalam bahasa Indonesia dieja atau dibaca menjadi Elpiji. Alih-alih masyarakat juga terbiasa menyebut LPG dengan Elpiji.
Elpiji merupakan salah satu hasil dari eksplorasi Minyak dan Gas (Migas) melalui ladang minyak termasuk di laut lepas pantai.
Ya, dari sinilah perjalanan LPG 3 Kg bersubsidi atau dikenal juga dengan sebutan “si melon” dimulai.
Seperti diketahui minyak dan gas bumi merupakan hasil pelapukan fosil-fosil tumbuhan dan hewan jutaan tahun yang lalu.
Dikutip dari www.esdm.go.id menyebutkan bahwa para ahli geologi umumnya sepakat bahwa proses terbentuknya lapisan minyak bumi dalam hitungan jutaan tahun.
Batuan yang mengandung minyak bumi tertua diketahui berumur 600 juta tahun dan yang termuda berumur 1 juta tahun. Rata-rata batuan yang mengandung minyak bumi berumur antara 10 juta hingga 270 juta tahun.
Lantas faktor apa yang mempengaruhi pembentukan minyak dan gas bumi? Ternyata ada tiga penyebab utama. Pertama, bebatuan asal (source rock).
Kedua, perpindahan hidrocarbon dari bebatuan asal menuju bebatuan reservoir dan ketiga adanya jebakan (entrapment) geologis.
Sementara komponen pendukung terbentuknya minyak bumi berasal dari organisme tumbuhan dan hewan berukuran sangat kecil yang hidup di lautan purba yang mati dan terkubur, kemudian tertimbun pasir dan lumpur di dasar laut selama jutaan tahun membentuk lapisan yang kaya zat organik yang akhirnya akan membentuk batuan endapan (sedimentary rock), proses ini akan terus berulang dimana satu lapisan akan menutupi lapisan sebelumnya selama jutaan tahun.
Kemudian lapisan lautan tersebut ada yang menyusut dan berpindah tempat (ke daratan, red) akibat pergeseran bumi.
Proses pembentukan Migas tidak berhenti sampai disitu tapi terus berlanjut. Ya, deposit yang membentuk endapan tersebut umumnya tidak mengandung cukup oksigen untuk mendekomposisi material organik secara komplit. Bakteri mengurai zat ini, molekul demi molekul menjadi material yang kaya dengan kandungan hidrogen dan karbon. Dengan tekanan temperatur yang tinggi lapisan bebatuan di atasnya akan mendestilasi sisa bahan organik sedikit demi sedikit dan mengubahnya menjadi minyak dan gas bumi.
Setelah mengalami proses alam yang panjang, material tersebut berubah menjadi minyak dan gas bumi yang terkumpul dalam pori-pori batu kapur atau batu pasir karena tekanan dan suhu yang tinggi.
Pasca diketahui adanya potensi kandungan minyak dan gas bumi di dalam area yang diteliti, maka selanjutnya akan masuk ke tahap eksplorasi lanjutan. Tahap ini diawali dengan membuat sumur-sumur di beberapa tempat di sekitar lokasi pengeboran eksplorasi termasuk di lepas pantai.
Minyak mentah hasil eksplorasi dari sumur minyak diproses lebih lanjut di pengelolahan atau refinery, komponen-komponennya akan dipisahkan berdasarkan berat kondensasinya.
Dengan kata lain, pengolahan atau refinery adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan atau gas bumi, tapi tidak termasuk pengolahan lapangan.
Bisa dikatakan kilang minyak bumi sebagai sistem peralatan untuk mengolah minyak mentah (minyak bumi, red) menjadi berbagai produk kilang. Produk hasil pengolahan minyak bumi berupa berbagai jenis BBM dan produk-produk non BBM, antara lain naphtha, bensin, kerosene, minyak diesel, bahan pelumas, minyak bakar, residu, LPG, bahan kimia, oli, lilin dan aspal.
Untuk Indonesia, PT Pertamina (Persero) melalui anak perusahaan PT Pertamina Patra Niaga bergerak sebagai subholding refining dan petrochemical memiliki sebanyak tujuh kilang pengelolahan atau Refinery Unit (RU) meliputi; RU I Pangkalan Brandan (dengan kapasitas 5.000 barel per hari). Dibangun pada zaman kolonial tepatnya tahun 1892.
Sayang, 7 Maret 2007 kilang minyak yang sangat bersejarah dan berusia lebih dari 120 tahun itu ditutup. Habisnya minyak di perut bumi Pangkalan Brandan menjadi alasan perusahan plat merah itu menutup unit pengolahan di wilayah tersebut. Kendati begitu semua peralatan diposisikan dalam keadaan stand by.
Berikutnya RU II Dumai (127.000 barel per hari), RU III Plaju (133.000 barel per hari), RU IV Cilacap (348.000 barel per hari), RU V Balikpapan (260.000 barel per hari, namun sejak 12 Januari 2026 menjadi 360.00 barel per hari melalui program Refinery Development Master Plan (RDMP) yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto, red), RU Kasim VI Sorong (10.000 barel per hari), dan RU VII Balongan (125.000 barel per hari). (Sumber: www.kompas.com dan www.cnnindonesia.com)
Dari data yang ada menyebutkan, satu barel setara dengan 158,97 liter (Sumber: Buku IPA Terpadu (Biologi, Kimia, Fisika oleh Djoko Arisworo dkk)). Sebagai informasi satu barel minyak mentah akan menghasilkan sekitar 5 liter aspal, 6 liter LPG, 15 liter bahan bakar pesawat, 35 liter solar, 73 liter bensin, dan 25 liter produk lainnya (Sumber: Data olahan).
Sementara untuk Elpiji dipisahkan dari komponen lain melalui proses distilasi atau pemisahan berdasarkan titik didih.
Dimasukan ke Tabung
Setelah melalui proses pengelolaan atau refinery pasca eksplorasi di ladang-ladang minyak maupun lepas pantai melalui pipa, kapal laut, kereta api dan truk selanjutnya Elpiji dibawa ke Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang berfungsi untuk menerima, menyimpan dan mengisi tabung Elpiji dengan berbagai ukuran.
Adapun tabung gas terdiri dari beragam ukuran, diantaranya 3 Kg. Sedangkan tabung diproduksi melalui berbagai tahapan mulai dari pembentukan, pengelasan, dan pengujian kebocoran.
Penggunaan LPG 3 Kg di Indonesia diatur dan diawasi oleh pemerintah salah satunya melalui PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab atas penyediaan energi nasional.
Sementara data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna produk hasil tambang ini diketahui bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur atau pangkalan resmi.
Pengisian Elpiji ke dalam tabung juga telah memenuhi standar nasional maupun internasional termasuk pengawasan ketat oleh pemerintah.
Untuk keamanan LPG biasanya ditambahkan zat odorant (seperti etil merkaptan) yang memberikan bau khas dan menyengat (biasanya seperti aroma buah durian, red). Ini bertujuan memudahkan konsumen mengetahui adanya kebocoran.
Menariknya masyarakat luas menamakan tabung gas 3 Kg dengan sebutan "melon". Alasannya pun teramat sederhana, karena tabung gas bersubsidi itu mirip buah yang berasal dari wilayah lembah panas Persia atau daerah Mediterania.
Selain menyerupai buah melon. Tabung gas 3 Kg memiliki warna yang menjadi pembeda dengan tabung gas Elpiji non subsidi seperti warna merah dan biru.
Lantas apa yang menjadi alasan pemilihan warna hijau? Ya, karena warna itu kerap dikaitkan dengan rasa aman, kenyamanan dan kesejahteraan.
Dengan kata lain pemilihan warna hijau untuk memberikan ketenangan bagi pengguna, mengingat gas Elpiji adalah bahan bakar yang mudah terbakar dan memerlukan kehati-hatian dalam penggunaannya.
Penggunaan besar-besaran Elpiji 3 kilogram mulai diberlakukan pada tahun 2007 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pasca dicabutnya subsidi minyak tanah yang menjadi bahan bakar utama disebagian besar dapur rumah tangga masyarakat Indonesia termasuk usaha mikro.
Distribusi
Melalui proses panjang di industri hulu Migas pasca eksplorasi di sumur minyak dan selanjutnya melewati pengelolahan atau refinery di industri hilir Migas, lalu Elpiji dikirim ke Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yakni tempat di mana tabung gas LPG di isi sebelum didistribusikan ke agen, pangkalan serta pengecer.
Elpiji 3 kilogram bersubsidi atau “si melon” yang telah di isi di SPBE disusun sebelum dibawa ke distributor atau agen dan selanjutnya ke pangkalan agar bisa digunakan masyarakat menengah ke bawah atau berpenghasilan rendah dan usaha mikro. Hal ini sesuai dengan peruntukannya.
Sampai di Pangkalan
Usai Elpiji dikirim ke Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) pasca dilakukan pemisahan di pengelolahan atau refinery. Selanjutnya LPG 3 Kg bersubsidi atau “si melon” memasuki tahap distribusi.
Sebagai payung hukum serta petunjuk dan teknis (Juknis) regulasi penggunaan gas LPG 3 Kg diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2006 plus peraturan di bawahnya seperti menteri termasuk kepala daerah serta instansi terkait lainnya.
Dari SPPBE tabung yang telah di isi dan disusun tersebut selanjutnya didistribusikan ke agen yang merupakan badan usaha berbadan hukum. Mereka membeli LPG 3 Kg dari Pertamina dan mendistribusikannya ke pangkalan-pangkalan resmi.
Seperti diketahui pangkalan juga merupakan badan usaha dengan izin usaha menjual LPG 3 Kg langsung kepada masyarakat dan usaha mikro.
Pangkalan juga dapat memiliki sub pangkalan yang membantu distribusi ke wilayah yang lebih jauh atau terpencil.
Lantas dimana posisi pengecer? Mereka tidak termasuk dalam rantai distribusi resmi LPG 3 Kg. Akan tetapi mereka dapat mendaftar sebagai sub pangkalan untuk tetap menjual LPG 3 Kg secara legal.
Perlu dicatat bahwa pemerintah terus berupaya memastikan distribusi LPG 3 Kg tepat sasaran dan terkendali melalui berbagai kebijakan, termasuk peningkatan status pengecer menjadi sub-pangkalan dan penerapan sistem pendaftaran konsumen.
Saat terjadinya kelangkaan LPG 3 Kg, misalnya, terkadang pemerintah melalui instansi terkait menggelar operasi pasar agar “si melon” mudah diperoleh masyarakat sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Untuk memastikan operasi pasar tepat sasaran maka tabung gas tidak diserahkan ke pangkalan melainkan dijual langsung di kantor kelurahan atau di sejumlah titik yang telah ditentukan.
Menjaga Kualitas
Setelah LPG 3 Kg atau “si melon” didistribusikan dari agen ke pangkalan maupun pengecer, maka dalam waktu tertentu pemangku kepentingan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) menyusul penyaluran salah satu hasil produk Migas bersubsidi kepada masyarakat kelas menengah ke bawah.
Tidak hanya pejabat atau instansi berkompeten, namun warga maupun konsumen bisa mengecek berat tabung karena pangkalan menyediakan timbangan.
Sementara PT Pertamina (Persero) melalui anak perusahaan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekan kualitas dan isi tabung gas LPG 3 Kg secara berkala untuk memastikan takaran sesuai standar dan tidak merugikan konsumen.
Pengecekan ini dilakukan di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) serta di pangkalan-pangkalan resmi.
Sebagai informasi pengecekan kualitas dan isi tabung gas LPG 3 Kg meliputi pemeriksaan berat tabung.
Seperti diketahui tabung kosong memiliki berat sekitar 5 Kg. Sehingga tabung berisi gas LPG 3 Kg idealnya memiliki berat sekitar 8 Kg.
Sementara pengecekan mesin pengisian di SPBE bertujuan untuk memastikan pengaturan mesin pengisian (Unit Filling Machine atau UFM) sesuai dengan berat isi tabung 3 Kg.
Sedangkan pengawasan di SPBE dan SPPBE bertujuan memastikan tera metrologi (alat ukur, red) berfungsi dengan baik dan takaran gas sesuai standar.
Lantas apa tujuan pengecekan di pangkalan? Hal itu dilakukan untuk memastikan pangkalan menyediakan timbangan dan menjual LPG sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Lalu tindakan apa yang diambil PT Pertamina (Persero) jika ditemukan pelanggaran? Ya, sanksi administratif diberikan kepada SPBE dan SPPBE yang diduga tidak memenuhi ketentuan.
Selain sanksi administratif maka pencabutan izin usaha dapat dilakukan jika dinilai melakukan pelanggaran berat, seperti pengisian LPG 3 Kg yang tidak sesuai ketentuan.
Sebagai informasi mengurangi isi gas LPG 3 Kg bersubsidi adalah tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda terbilang besar.
Terduga penyalahgunaan LPG bersubsidi dapat dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara serta denda yang bervariasi tergantung tingkat pelanggaran.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait sanksi pidana untuk penyalahgunaan LPG 3 Kg bersubsidi yang dirangkum dari berbagai sumber:
Pasal yang Menjerat:
Terduga penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi dapat dijerat dengan pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, junto pasal 8 ayat (1). Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juga mengatur sanksi terkait perdagangan gas tanpa izin usaha.
Sanksi Pidana:
Hukuman pidana yang dapat dikenakan adalah kurungan penjara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau bahkan 6 tahun, tergantung jenis pelanggaran.
Sanksi Denda:
Selain hukuman penjara, terduga juga dapat dikenakan denda yang sangat besar, mencapai Rp60 miliar atau Rp30 miliar, tergantung pada undang-undang yang dilanggar.
Penyalahgunaan yang Dilarang:
Mengurangi isi gas LPG 3 kg bersubsidi, mengoplos atau memperdagangkannya tanpa izin merupakan bentuk penyalahgunaan yang dapat dikenakan sanksi.
Tindakan Tegas:
Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk menindak tegas terduga penyalahgunaan LPG bersubsidi dan memastikan penyaluran gas subsidi tepat sasaran.
Terkait pengawasan maka peran masyarakat sangat penting. Mereka diimbau untuk menggunakan LPG 3 Kg sesuai peruntukannya dan melaporkan jika menemukan praktik penyalahgunaan melalui Pertamina Call Center 135 atau melalui website MyPertamina Subsidi Tepat LPG.
Penting untuk diingat bahwa LPG 3 Kg bersubsidi diperuntukan bagi masyarakat tidak mampu dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Menggunakan LPG bersubsidi di luar peruntukannya atau melakukan tindakan curang lainnya adalah tindakan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Tidak Memasak
Tak bisa dipungkiri harga LPG 3 Kg lebih murah dibandingkan tabung gas non subsidi. Ini membuat “si melon” dijadikan pilihan utama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan usaha mikro.
Penasaran dengan harga keekonomian LPG 3 Kg? Ya, data dari Departemen Keuangan RI yang dirilis Juli 2025 lalu mengungkapkan bahwa harga LPG 3 Kg yang dijual dari pangkalan resmi PT Pertamina (Persero) ke agen penyalur saat ini sebesar Rp12.750 per tabung. Seharusnya harga keekonomian komoditas itu sudah menembus Rp42.750 per tabung. Artinya, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp30.000 per tabung gas LPG 3 Kg.
Lalu, siapa yang menanggung kelebihan Rp30.000 per tabung LPG 3 Kg? Pemerintah, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari pajak yang berasal dari masyarakat.
Oleh karena itu, sejumlah kalangan meminta pemerintah untuk menekan penggunaan LPG 3 kg sesuai dengan peruntukannya atau tepat sasaran.
Jika subsidi gas 3 Kg tepat sasaran maka akan didapat penghematan anggaran mencapai Rp30 triliun per tahun (Sumber: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)). Sebuah angka terbilang besar yang bisa dialihkan ke program peningkatan kesejahteraan masyarakat lainnya.
Lalu apa gunanya pemerintah mensubsidi gas melon 3 Kg? Salah satu tujuannya menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah termasuk usaha mikro untuk dapat membeli kebutuhan energi dengan harga terjangkau.
Manfaat lainnya subsidi mendukung usaha mikro agar bisa menekan biaya operasional atau produksi yang berujung meningkatnya pendapatan.
Keberadaan gas 3 Kg bersubsidi sangat dirasakan Anggraini (46) yang sehari-hari berprofesi Ibu Rumah Tangga (IRT).
Bagi warga Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau itu kehadiran “si melon” sangat membantu agar dapur tetap mengepul di tengah beratnya himpitan ekonomi menyusul sang suami tak lagi bekerja karena sakit.
Ketergantungan Anggraini terhadap gas bersubsidi begitu tinggi. Saat terjadi kelangkaan, misalnya, perempuan berhijab mengaku kelimpungan. Bahkan pernah dia pernah tidak memasak gegara “si melon” langka di pangkalan dan pengecer. Alih-alih perempuan itu harus menyiapkan pegeluaran ekstra untuk membeli lauk-pauk di rumah makan.
Selain tidak memiliki tabung gas 5,5 Kg atau 12 Kg. Bagi wanita berdarah campuran Jawa dan Melayu ini harga LPG non subsidi terasa berat di dompetnya.
Memang, untuk Riau dua kota yakni Pekanbaru dan Dumai memiliki tempat filling plant (lokasi pengisian tabung gas, red), artinya harga Elpiji Bright Gas 5,5 Kg serta 12 Kg lebih murah ketimbang wilayah lainnya di provinsi tersebut.
Sebagaimana diumumkan PT Pertamina (Persero) tertanggal 22 November 2023 bahwa harga jual dua gas tersebut di tingkat agen di luar radius 60 kilometer dari lokasi filling plant adalah harga jual di tingkat agen ditambah dengan biaya angkutan atau ongkos kirim.
Alih-alih harga gas non subsidi di dua kota itu, Bright Gas 5,5 Kg sebesar Rp94 ribu. Sedangkan Elpiji 12 Kg sekitar Rp194 ribu.
Namun untuk konsumen baru (yang belum memiliki tabung, red) mereka harus merogoh kocek. Karena terlebih dahulu harus memiliki tabung.
Dari data yang ada menyebutkan bahwa Bright Gas 5,5 Kg berisi plus tabung sekitar Rp270 ribu hingga Rp350 ribu. Sementara Elpiji 12 kg, isi dengan tabung Rp500 sampai Rp600-an ribu. Ya, semuanya tergantung tempat atau lokasi pembelian.
Itu pula yang membuat ibu dua anak itu rela mengantre berjam-jam demi mendapatkan satu tabung “si melon” yang ditukar Rp18 ribu (sesuai HET, red) menyusul operasi pasar yang dilakukan instansi terkait mengatasi kelangkaan gas bersubsidi. Untuk satu tabung gas bersubsidi itu bisa digunakannya untuk 10 hari (tergantung pemakaian, red).
Bagi Anggraini -mungkin jutaan warga lainnya- manfaat gas 3 Kg sangat berarti agar dapur mereka tetap mengepul.
Lantas apa peran PT Pertamina (Persero) melalui anak perusahaan di bidang eksplorasi, refinery dan retail dalam menjaga ketahanan energi nasional serta menyalurkan subsidi pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan usaha mikro?
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perusahaan yang dulu berlogo kuda laut kembar merupakan kepanjangan tangan pemerintah dalam menjalankan amanat UUD 1945 pasal 33 ayat 3:
”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Selain itu, subsidi gas 3 kg selaras dengan 17 poin Sustainable Development Goals (SDGs), yakni tujuan pembangunan berkelanjutan yang disepakati oleh negara-negara anggota PBB pada tahun 2015 sebagai bagian dari agenda 2030.
Korelasi pemberian subsidi LPG 3 Kg dengan SDGs atau tujuan pembangunan berkelanjutan meliputi poin 1 yakni mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuk di semua tempat, poin 7 yaitu menjamin akses ke energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan, dan modern untuk semua, serta poin ke 8 mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, pekerjaan yang layak, dan produktif untuk semua.
Sempat Tidak Berjualan
Pasca ditemukan potensi Minyak dan Gas (Migas). Selanjutnya dilakukan ekspolarasi melalui ladang minyak termasuk di laut lepas pantai. Setelah didapatkan “emas hitam” atau minyak bumi selanjunya diproses (refinery) salah satunya menghasilkan LPG.
Kendati telah dipisahkan dari minyak bumi melalui proses distilasi atau pemisahan berdasarkan titik didih. Perjalanan “si melon” belum berhenti atau berakhir. Bahkan sebaliknya baru dimulai.
Ya, gas hasil pengelolahan minyak bumi diangkut melalui pipa, kapal laut, kereta api dan truk selanjutnya Elpiji dibawa ke Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang bertugas untuk menerima, menyimpan, dan mengisi tabung Elpiji dengan berbagai ukuran.
Disinilah kisah “si melon” dimulai. Gas hasil proses itu dimasukan ke dalam tabung gas beragam berat atau ukuran, diantaranya 3 Kg yang disubsidi pemerintah.
Pasca diisi di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). “Si melon” didistribusikan ke agen, pangkalan dan pengecer.
Satu dari puluhan juta tabung itu akhirnya berlabuh di tangan Tuti (53) seorang pedagang Aci Dicolok (Cilok) keliling.
Ya, Cilok adalah makanan ringan khas Indonesia, khususnya dari Provinsi Jawa Barat (Jabar), yang terbuat dari adonan tepung tapioka (tepung tapioka dalam bahasa Sunda disebut aci, red) yang dibentuk bulat-bulat seperti bakso. Cilok biasanya disajikan dengan bumbu kacang, kecap atau saus dan lainnya.
Makanan ini kerap dijual sebagai jajanan kaki lima dan mudah ditemukan di berbagai tempat. Diantaranya di pinggir jalan, pasar, atau di depan sekolah dan sebagainya.
Tuti bukanlah warga tempatan, perempuan paruh baya itu seorang perantau. Ya, sekitar dua puluh tiga tahun silam dia dan Parmim yang tidak lain suaminya memutuskan untuk pindah ke wilayah sekitar 250 kilometer arah utara Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Tujuannya apalagi kalau bukan mengubah nasib menjadi lebih baik. Bersama keluarga, ia 'hijrah' dari Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk merenda nasib di rantau demi kehidupan yang lebih baik.
Asa sederhana itupula yang membuat Pasangan Suami Istri (Pasutri) tersebut melangkahkan kaki ke Dumai, jantung wilayah Riau bagian pesisir pada tahun 2002.
Di benak mereka senantiasa terbayang rumah mungil berikut pekarangan yang asri, sesuatu yang rasa-rasanya sulit didapat jika masih di Pulau Jawa.
Semuanya demi sepenggal mimpi yang mereka bawa dari kampung halaman di ranah Jawa. Itupula yang membuat mereka terus menempa asa sejak menginjakkan kaki di kota pesisir.
Sesampainya di daerah yang didiami lebih dari 300 ribu jiwa itu, dia langsung berjualan Cilok keliling. Dari satu sekolah ke sekolah lainnya termasuk sejumlah titik yang dinilainya strategis untuk menjual makanan ringan itu.
Lebih dari 23 tahun Tuti makan asam garam suka duka menjual Cilok keliling. Berkat ketekunan dan kegigihannya dari hasil perasan keringat menjual makanan asal Jawa Barat itu, dia bisa mewujudkan mimpi kecilnya, yakni memiliki rumah serta menyekolahkan keempat buah hati ke jenjang pendidikan yang memadai.
Saat ditemui www.berkabar.com, Rabu (28/10), Tuti sedang mangkal tidak jauh dari sisi salah satu mini market terkenal di Jalan Kesuma, Kelurahan Jayamukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Povinsi Riau.
Kepada awak media ini, Tuti menuturkan bahwa sekitar pukul 08.30 WIB dia meninggalkan rumahnya di kawasan Tanjung Palas menjajakan Cilok keliling dan pulang ke rumah sekira pukul 20.30 WIB.
Jika peruntungannya lagi baik maka hasil keringat dari menjual Cilok keliling itu diperolehnya dua lembar rupiah nominal Rp100 ribu. Uang tersebut dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan selebihnya disimpan.
Berbekal sepeda motor keluaran pabrikan Jepang, dia membawa makanan ringan itu berikut “si melon” sahabat setianya mangkal di sisi mini market.
Sebelum pandemi Covid-19 antara 2019 s/d 2022 melanda dunia, biasanya dari rumah Tuti langsung tancap gas ke sekolah-sekolah yang telah menjadi langganan tempat berjualan.
Namun semenjak virus asal Wuhan, Tiongkok menjadi momok menakutkan dunia itu kian mengganas, untuk sementara waktu Tuti menyingkir ke sejumlah titik yang dianggapnya ramai pembeli.
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Dumai menyusul wilayah itu masuk dalam zona merah membuat penghasilannya anjlok, karena sekolah tutup dan murid belajar di rumah atau dalam jaringan (Daring).
Kondisi ini memukulnya. Namun demikian, hal tersebut tidaklah menyakitkan bagi perempuan tangguh itu, karena Tuti masih bisa berjualan meski penghasilannya terjun bebas.
Sebaliknya, kelangkaan gas 3 Kg membuatnya sedih. Ya, tatkala “si melon” sulit didapatkan tidak jarang Tuti menelan pil pahit. Karena membuat dia tidak berjualan untuk sementara waktu.
Belum lagi masalah harga, LPG subsidi ditukarnya di pangkalan Rp18 ribu per tabung. Sementara untuk LPG non subsidi, Tuti harus merogoh kocek dalam-dalam. Karena harganya berlipat-lipat dari “si melon”.
Beruntung kelangkaan LPG 3 Kg bersubsidi tidak berlangsung lama sehingga Tuti bisa menarik napas lega. Pasalnya, jika kondisi itu terus berlanjut tidak hanya periuk nasinya terancam, dapur pun tak berasap.
Baginya “si melon” sangat krusial. Karena berfungsi agar kondisi Cilok tetap panas. Untuk satu tabung LPG 3 Kg bisa digunakannya untuk sepekan.
Terkait kelangkaan LPG 3 kg, memang ada solusi yakni menggunakan gas non subsidi. Akan tetapi selain mengurangi keuntungan juga terasa sulit saat dibawa keliling. Karena ukuran dan beratnya jauh berbeda dengan “si melon” yang dua puluh tahun lebih menjadi sahabat setia dengan beragam kisah mewarnai persahabatan mereka.
Itu pula yang membuat Tuti geram, karena kelangkaan LPG 3 Kg salah satunya diduga masyarakat menegah ke atas dan UMKM besar ikut menikmati subsidi yang bukan peruntukan bagi mereka.
Dia berpendapat bahwa tulisan “Hanya Untuk Masyarakat Miskin” di sisi depan LPG 3 Kg sudah jelas dan tegas peruntukan “si melon”.
Lantas apakah dengan menyalahi pesan tulisan “Hanya Untuk Masyarakat Miskin” masuk ke dalam kategori zalim? Yang terang salah satu makna kata itu yakni meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya atau bertindak tidak adil.
Bagi Anggraini dan Tuti -mungkin jutaan orang lainnya di Indonesia, red- keberadaan “si melon” tidak hanya sebatas alat untuk memasak pengganti minyak tanah, tetapi penjaga asa merangkai mimpi demi kehidupan yang lebih baik juga menjadi pertanda bahwa dapur mereka masih tetap mengepul.
Matahari kian meninggi. Tuti pun berkemas-kemas meninggalkan sisi mini market. Dia tak ingin bibir-bibir mungil terlalu lama menahan air liur demi sebutir Cilok buatannya. Perempuan berhijab itu menuju salah satu sekolah karena akan memasuki waktu ke luar main.
Dengan hati-hati dia memasukkan “si melon” ke bodi motor yang telah dimodifikasi agar sang “sahabat” tetap nyaman dan aman.
Lalu, Tuti menstater motor membawa nasibnya. Masuk sekolah ke luar sekolah, dari satu pangkalan ke pangkalan lainnya. Entah ke mana. Entah sampai kapan? ***
Penulis: Redaksi
Editor: Iwan