Dumai

Dispenda Dumai Tingkatkan PAD Melalui Sektor Pajak

Redaksi Redaksi
Dispenda Dumai Tingkatkan PAD Melalui Sektor Pajak

Berkabar.com - Pemerintah Kota Dumai saat ini tengah memaksimalkan penggalian sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak demi suksesi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai, Marjoko Santoso mengatakan, saat ini Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas (Migas) yang diterima Pemerintah Kota (Pemko) Dumai menurun cukup drastis.

"Kota Dumai memiliki wilayah yang luas, sehingga perlu pembangunan infrastruktur yang cukup besar. Maka sudah saatnya menggali sektor pajak untuk membangun daerah," katanya, Senin (10/7/17).

Dijelaskannya, proporsi pendapatan daerah baru sekitar 20 persen. Itu diperoleh dari pajak dan retribusi daerah menjadi PAD. Selebihnya, semua masih mengandalkan dari Pemerintah Pusat.

"Pajak yang memiliki potensi besar dalam pembangunan Kota Dumai, seperti Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Hotel, Pajak Restauran, Pajak Air Bawah Tanah dan Parkir," jelas Marjoko Santoso.

Menurutnya, tidak mudah memberikan pemahaman kepada wajib pajak untuk patuh bayar pajak. Apalagi, kontribusi wajib pajak terhadap pembayaran pajak daerah memiliki peran besar untuk pembangunan.

Kata Marjoko, saat ini ada 11 jenis pajak yang merupakan kewenangan Pemko Dumai untuk dikuti. Adalah Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Mineral bukan Logam dan Batuan.

Kemudian ada pajak Parkir, Air Tanah, Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Inilah 11 pajak yang menjadi kewenangan Pemko harus digali secara maksimal. Agar wajib pajak amanah untuk membayar pajak kepada pemerintah yang diserap sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)," pungkasnya.

Penulis: Deka Handani

Penulis: Redaksi


Tag:Dispenda DumaiPADpajak