Bengkalis

Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Mandau

Redaksi Redaksi
Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Mandau
dpg

Tersangka dan barang bukti.

berkabar.com - Dua pelaku curanmor masing-masing N (35) dan W (28) keduanya warga Simpang Puncak KM 18 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau, Senin (01/06/20) sekira pukul 17.30 WIB di rumah tersangka.


Kedua tersangka diduga terlibat dalam aksi curanmor yang berlangsung Sabtu (23/05/20) di Km 18 Kulim. Dimana pada saat itu korban AP sedang bermalam minggu di rumah pacarnya.


Sepeda motor Yamaha Vixion BM4740LD milik korban yang diparkir di depan rumah pacarnya hilang saat korban hendak pulang pukul 23.00 WIB malam itu. Atas kejadian tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan.


"Begitu mendapatkan laporan curanmor tersebut anggota langsung diperintah bergerak melacak ke lapangan guna mengungkap para pelakunya," ujar Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK kepada Dumai Pos, Selasa kemarin.


Akhirnya, Senin pihak kepolisian mendapatkan informas valid terkait kasus curanmor tersebut. Dari hasil penyelidikan tersebut tim berhasil mengamankan 2 orang diduga pelaku pencurian curanmor di rumahnya tersangka KM 18 Kulim, Desa Sebangar.


Dari hasil pengembangan kasus, plat nomor sepedamotor milik korban dibuang oleh tersangka di KM 10 Kulim dan berhasil ditemukan 2 buah plat nomor kendaraan BM 4740 LD warna hitam.


Sepedamotor telah dijual oleh kedua tersangka ke Ujung Tanjung Rokan Hilir, transaksi melalui handphone.


"Saat ini nomor handphone penadah tidak aktif, tersangka tidak mengetahui nama penadah dan alamatnya, sepedamotor vixion dijual dengan harga Rp2.300.000," terang Kapolsek.


Dijelaskan Kapolsek lagi, uang hasil penjualan sebesar Rp2.300.000 dibagi 2. Tersangka N (35) mendapatkan bagian Rp800.000. Sementara Tsk W (28) mendapatkan bagian Rp1.500.000 serta uang hasil penjualan telah habis untuk makan dan bermain judi.

Penulis: Redaksi

Editor: Iwan

Sumber: dumaipos


Tag:CuranmorPolsek Mandau